Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Sulawesi Tengah menyiapkan Sentra HKI Sulteng untuk memperkuat perlindungan hak kekayaan intelektual (HKI) bagi masyarakat dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Inisiatif ini ditujukan untuk mempermudah proses pendaftaran berbagai jenis kekayaan intelektual, mulai dari hak cipta, merek, paten, hingga indikasi geografis.
Rencana tersebut dibahas dalam audiensi antara Kepala BRIDA Sulteng, Dr. Christina Shandra Tobondo, dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, I Putu Dharmayasa, pada Kamis (12/3/2026). Pertemuan di Kantor BRIDA Sulteng itu turut dihadiri Kepala Bidang Pemanfaatan Fasilitasi Riset Daerah, Erwin Hurudji, serta Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sulteng, Aida Julpha Tangkere.
Christina menyampaikan BRIDA saat ini tengah menyiapkan Aplikasi Sentra HKI agar masyarakat lebih mudah mendaftarkan berbagai bentuk kekayaan intelektual, termasuk hak cipta, merek, paten, desain industri, dan indikasi geografis yang berasal dari produk serta inovasi daerah.
“Kami telah bersurat kepada seluruh perangkat daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota yang membidangi UMKM. Tujuannya untuk menginventarisasi pelaku usaha yang sudah maupun yang belum memiliki sertifikasi HaKI,” ujar Christina.
Dalam audiensi tersebut, BRIDA Sulteng dan Kanwil Kemenkum Sulteng juga menyepakati sejumlah langkah teknis untuk mempercepat operasional Sentra Kekayaan Intelektual. Langkah itu mencakup penyusunan Surat Keputusan (SK) pembentukan Sentra KI beserta struktur organisasinya, penyusunan standar operasional prosedur (SOP) layanan, serta penyediaan ruang khusus layanan kekayaan intelektual di kantor BRIDA.
Selain itu, akan diterbitkan surat edaran kepada unit penelitian dan pengembangan di seluruh kabupaten di Sulawesi Tengah guna memperkuat koordinasi pendataan kekayaan intelektual daerah. Tim ahli dari Kanwil Kemenkum Sulteng juga akan memberikan pendampingan dalam proses pendaftaran operator kekayaan intelektual di tingkat provinsi.
Upaya perlindungan kekayaan intelektual ini tidak hanya menyasar sektor pemerintahan. BRIDA Sulteng juga berencana menjalin kerja sama dengan Koperasi Merah Putih untuk mengidentifikasi potensi merek dan hak cipta pada berbagai produk UMKM lokal.
Di sisi lain, BRIDA akan berkoordinasi dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata untuk mendata kekayaan budaya serta potensi pariwisata daerah. Pendataan tersebut ditujukan agar identitas budaya Sulawesi Tengah dapat didaftarkan sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) sehingga memiliki perlindungan hukum yang lebih kuat.