Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Jakarta mengingatkan masyarakat bahwa aplikasi BPOM Mobile dapat digunakan untuk melaporkan dugaan pelanggaran terkait produk kosmetik, termasuk pemalsuan dan produk tanpa izin edar.
Ketua Tim Kelompok Substansi Informasi dan Komunikasi BBPOM di Jakarta, Evi Citraprianti, mengatakan masyarakat dipersilakan menyampaikan laporan ketika menemukan indikasi pelanggaran. Pelapor diminta mencantumkan identitas diri secara jelas sebagai bentuk tanggung jawab atas informasi yang disampaikan, serta melengkapi laporan dengan data produk dan lokasi pembelian.
“Data pribadi aman. Ini bentuk tanggung jawab. Kami akan tindak lanjuti pengaduan yang dilaporkan. Berikan identitas produk yang jelas, nama produk, belinya di mana, akun media online-nya, dicantumkan link toko, invoice pembelian untuk kami lakukan penelusuran,” ujar Evi.
Selain sebagai sarana pengaduan, BPOM Mobile juga dapat dimanfaatkan untuk memeriksa apakah produk obat dan makanan telah terdaftar di Badan POM. Evi menambahkan, jika hasil pengecekan di aplikasi menunjukkan perbedaan dengan informasi pada produk yang diperiksa, masyarakat dapat melaporkannya melalui aplikasi. Pengaduan juga dapat disampaikan melalui layanan WhatsApp di nomor 0822-1126-7771.
Dalam periode pengawasan April–Juni 2025, BPOM menemukan 34 kosmetik mengandung bahan berbahaya, seperti merkuri, asam retinoat, dan hidrokinon. Bahan-bahan tersebut disebut dapat menimbulkan dampak kesehatan, antara lain gangguan saraf, iritasi kulit, serta risiko kanker.
Temuan bahan berbahaya itu tercatat pada sejumlah jenis produk, termasuk serum tubuh, pembersih wajah, krim malam, dan krim pencerah kulit.
Evi menegaskan, masukan dari masyarakat menjadi perhatian dalam proses verifikasi untuk memastikan kebenaran laporan yang masuk.