Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Jakarta mengingatkan masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi BPOM Mobile untuk melaporkan dugaan pelanggaran terkait produk kosmetik, termasuk pemalsuan dan produk tanpa izin edar.
Ketua Tim Kelompok Substansi Informasi dan Komunikasi BBPOM Jakarta, Evi Citraprianti, mengatakan laporan dapat disampaikan ketika masyarakat menemukan indikasi pelanggaran. Ia menekankan pentingnya pelapor mencantumkan identitas diri yang jelas sebagai bentuk tanggung jawab atas informasi yang diberikan.
Menurut Evi, pelapor juga perlu menyertakan informasi produk secara rinci, seperti nama produk dan lokasi pembelian. Untuk pembelian daring, ia meminta agar tautan toko, akun penjual, serta bukti transaksi seperti invoice dicantumkan guna memudahkan penelusuran.
“Data pribadi aman. Ini bentuk tanggung jawab. Kami akan tindak lanjuti pengaduan yang dilaporkan,” kata Evi dalam siniar di Jakarta, Rabu.
Selain untuk pengaduan, BPOM Mobile juga dapat digunakan masyarakat untuk memeriksa apakah produk obat dan makanan telah terdaftar di Badan POM. Jika hasil pengecekan di aplikasi menunjukkan perbedaan dengan informasi pada produk yang diperiksa, masyarakat dapat melaporkannya melalui aplikasi maupun layanan WhatsApp di nomor 0822-1126-7771.
Dalam periode pengawasan April–Juni 2025, BPOM menemukan 34 kosmetik yang mengandung bahan berbahaya, seperti merkuri, asam retinoat, dan hidrokinon. Bahan-bahan tersebut berisiko menimbulkan masalah kesehatan, antara lain gangguan saraf, iritasi kulit, serta risiko kanker.
Temuan bahan berbahaya itu terdapat pada sejumlah jenis produk, di antaranya serum tubuh, pembersih wajah, krim malam, dan krim pencerah kulit.
Evi menambahkan, masukan dan laporan dari masyarakat menjadi perhatian BBPOM dalam melakukan verifikasi atas dugaan pelanggaran yang dilaporkan.