Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Subang resmi memulai pendistribusian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (SPPT PBB-P2) untuk tahun anggaran 2026.
Pelaksanaan distribusi tersebut dibarengi dengan peluncuran inovasi digital berupa Aplikasi MORIS (Monitoring Evaluasi Distribusi SPPT) yang mulai digunakan sejak 21 Januari 2026.
Kepala Bapenda Subang, Yeni Nuraeni, mengatakan MORIS dirancang sebagai bagian dari upaya modernisasi sistem perpajakan daerah. Melalui aplikasi ini, tim di lapangan dapat memantau proses penyampaian dokumen pajak secara real-time.
“MORIS hadir sebagai solusi untuk mempercepat pendistribusian SPPT agar sampai tepat waktu ke tangan Wajib Pajak (WP). Melalui aplikasi ini, kami juga bisa mengidentifikasi hambatan di lapangan secara instan,” ujar Yeni.
Dengan integrasi teknologi tersebut, Bapenda Subang berharap transparansi serta efektivitas pelayanan publik di Kabupaten Subang dapat semakin meningkat.