BERITA TERKINI
ATSI Jelaskan Pengaturan Tarif Internet dalam Sidang Uji Materi UU Cipta Kerja di MK

ATSI Jelaskan Pengaturan Tarif Internet dalam Sidang Uji Materi UU Cipta Kerja di MK

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pengujian materiil Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 28 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Sidang pemeriksaan Permohonan Nomor 33/PUU-XXIV/2026 itu berlangsung pada Kamis (16/4/2026) di Ruang Sidang Pleno MK, dengan agenda mendengarkan keterangan Pihak Terkait, Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI).

Sidang dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama para Hakim Konstitusi. Mewakili ATSI, kuasa hukum Fadhil Muhammad Indrapraja menekankan pentingnya memahami karakter sektor telekomunikasi sebelum membahas layanan akses internet yang dalam praktiknya kerap ditawarkan melalui paket atau kuota data.

Fadhil menjelaskan reformasi sektor telekomunikasi dari monopoli menuju kompetisi dipandang sebagai kebutuhan untuk menyesuaikan perkembangan teknologi global. Menurutnya, kompetisi dapat mendorong inovasi, memperkaya ragam layanan, serta menghadirkan tarif yang lebih terjangkau dan inklusif. Ia juga menyebut keterlibatan pelaku usaha dinilai dapat mempercepat perluasan akses jaringan dan peningkatan kualitas layanan telekomunikasi di seluruh wilayah Indonesia.

Dari sisi regulasi, Fadhil menyatakan Undang-Undang Telekomunikasi junto Undang-Undang Cipta Kerja telah mengatur kompetisi yang sehat dengan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat. Ia menambahkan, penyelenggara telekomunikasi juga memiliki kewajiban kontribusi, seperti pelayanan universal (USO) dan biaya hak penyelenggaraan (BHP) yang termasuk dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Biaya-biaya dimaksud akan diperuntukkan untuk pemerataan pembangunan infrastruktur dan penyediaan jasa layanan internet khususnya di daerah terpencil dan/atau belum berkembang,” ujar Fadhil dalam persidangan.

Ia turut menjelaskan pemerintah memiliki kewenangan mengatur tarif layanan telekomunikasi, termasuk menetapkan batas atas dan/atau batas bawah tarif. Langkah itu disebut ditujukan untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan masyarakat dan persaingan usaha. Pengawasan tarif dilakukan melalui kewajiban pelaporan operator seluler kepada Kementerian Komunikasi dan Digital, serta melalui mekanisme pengaduan masyarakat.

Terkait akses internet, Fadhil menyampaikan kendala utama bukan berada pada tarif, melainkan keterbatasan perangkat dan literasi digital. Sementara faktor tarif mahal dan ketiadaan jaringan disebut memiliki persentase yang relatif kecil. Ia juga mengungkapkan tarif internet di Indonesia tergolong murah secara global. Mengacu studi Cable.co.uk (BestBroadbandDeals.co.uk), biaya rata-rata internet di Indonesia sekitar USD 0,28 per GB, lebih rendah dibandingkan rata-rata global USD 2,59 per GB.

Permohonan uji materi ini diajukan seorang mahasiswa, TB Yaumul Hasan Hidayat. Pemohon mempersoalkan perubahan ketentuan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi sebagaimana diubah oleh Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja, yang dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945).

Dalam permohonannya, Pemohon menyatakan menjalani proses pendidikan melalui pembelajaran daring sehingga akses internet menjadi sarana utama untuk pemenuhan hak atas pendidikan dan pengembangan diri. Kuota internet yang digunakan diperoleh dengan membeli menggunakan dana pribadi, sehingga menurut Pemohon memiliki nilai ekonomi dan merupakan hak akses digital yang sah.

Pemohon berpandangan kuota internet merupakan hak ekonomi dan hak akses digital yang memiliki nilai kebendaan sehingga termasuk dalam perlindungan hak milik. Penghapusan kuota secara sepihak tanpa persetujuan dan kompensasi yang layak dinilai bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dan keadilan.

Atas dasar itu, Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa kuota internet yang telah dibayar konsumen tidak boleh dihapus atau dihanguskan secara sepihak. Pemohon juga meminta agar jika ada pembatasan masa berlaku, hal tersebut wajib disertai mekanisme yang adil, transparan, dan proporsional, serta setiap pembatasan masa berlaku layanan data internet harus diatur secara jelas dan tidak menghilangkan nilai manfaat kuota yang telah dibayar tanpa kompensasi yang proporsional.