Pemerintah Aceh mulai mengatur konten penyiaran berbasis internet melalui Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) Aceh yang diluncurkan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh.
Peluncuran pedoman tersebut dilakukan oleh Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, dalam kegiatan launching P3SPS Aceh yang digelar di Banda Aceh, Kamis (12/3/2026).
Ketua KPI Aceh, M. Reza Fahlevi, menjelaskan bahwa regulasi ini menjadi pedoman penyiaran di Aceh. Menurutnya, P3SPS tidak hanya berlaku untuk televisi dan radio, tetapi juga mencakup penyiaran berbasis internet serta media baru.