BERITA TERKINI
X Sesuaikan Batas Usia Pengguna Jadi 16 Tahun ke Atas untuk Patuhi PP TUNAS

X Sesuaikan Batas Usia Pengguna Jadi 16 Tahun ke Atas untuk Patuhi PP TUNAS

Jakarta — Aplikasi X (sebelumnya Twitter) menetapkan batas usia pengguna baru menjadi 16 tahun ke atas untuk menyesuaikan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS). Ketentuan ini berlaku bagi layanan jejaring sosial yang dikategorikan berisiko tinggi.

Pemerintah menyatakan X menjadi platform media sosial berisiko yang pertama mematuhi ketentuan dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi). Pemerintah menilai perubahan tersebut sebagai langkah konkret platform global dalam memenuhi kewajiban regulasi nasional sekaligus meningkatkan perlindungan anak di ruang digital.

“Kami mengapresiasi tindakan nyata yang diambil X sebagai bentuk komitmen kepatuhan sekaligus memastikan pelindungan terhadap anak di ruang digital,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar di Jakarta Pusat, Selasa (17/3).

Melalui surat bertanggal 17 Maret 2026, X menyatakan komitmennya untuk memenuhi ketentuan implementasi PP TUNAS. Alexander mengatakan, perubahan batas usia tersebut telah disampaikan di laman Pusat Bantuan khusus Indonesia. Kemkomdigi menyatakan akan melakukan pemantauan secara periodik atas kemajuan proses itu untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi PP TUNAS terpenuhi.

Kemkomdigi juga mengingatkan penyelenggara sistem elektronik (PSE) lain yang telah menerima surat dari Menteri Komunikasi dan Digital agar segera memberikan respons resmi serta mengambil langkah konkret sebagaimana yang telah dan akan dilakukan oleh X.

“Kepatuhan aktif dan tepat waktu dari seluruh PSE menjadi faktor krusial dalam menciptakan ekosistem digital yang aman bagi anak,” tegas Alexander.

X menyatakan mulai 27 Maret 2026 akan menjalankan rencana aksi untuk melakukan identifikasi dan penonaktifan akun pengguna yang tidak memenuhi ketentuan batas usia minimum. Sementara itu, untuk platform media sosial lain disebut belum ada kabar terbaru.

Dalam perkembangan lain, pada Kamis 12 Maret 2026, Meta yang diwakili Rafael Frankel, Director of Public Policy Southeast Asia, bertemu dengan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid. Dalam pertemuan tersebut, Meutya menegaskan seluruh platform digital yang beroperasi di Indonesia harus mematuhi regulasi nasional dan melindungi masyarakat, khususnya anak-anak.

Meutya menyatakan pertemuan itu membahas langkah-langkah peningkatan kepatuhan terhadap regulasi Indonesia, termasuk penguatan sistem perlindungan pengguna dan mekanisme koordinasi yang lebih cepat antara platform dan pemerintah. Ia juga menyebut Meta memahami kekhawatiran terkait disinformasi, terutama pada sektor kesehatan, serta hoaks di bidang keuangan dalam bentuk penipuan (scam).

“Saya memastikan sidak kemarin terhadap kantor Meta bukan simbolik dan akan dan harus ada perbaikan. Pertemuan ini membahas langkah-langkah peningkatan kepatuhan terhadap regulasi Indonesia, termasuk penguatan sistem perlindungan pengguna dan mekanisme koordinasi yang lebih cepat antara platform dan pemerintah,” ujar Meutya.

“Pemerintah Indonesia terbuka untuk berdialog dengan semua platform digital, namun prinsipnya jelas: setiap perusahaan yang beroperasi di Indonesia harus menghormati dan mematuhi regulasi yang berlaku,” lanjutnya.

Kemkomdigi menyebut telah menemukan delapan PSE yang dinilai berisiko tinggi, yakni YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox. PSE lainnya disebut akan dievaluasi lebih lanjut.