WhatsApp bersiap melakukan perubahan besar menyusul berlakunya regulasi Digital Markets Act (DMA) di Uni Eropa. Aturan ini menargetkan perusahaan teknologi besar yang dikategorikan sebagai “gatekeepers” agar membuka ekosistemnya dan tidak bersifat eksklusif.
Dalam konteks WhatsApp, salah satu dampak yang disorot adalah rencana menghadirkan fitur interoperabilitas. Dengan fitur ini, pengguna disebut berpeluang mengirim pesan dari dalam WhatsApp ke layanan pesan lain seperti Telegram, Signal, atau iMessage.
Perubahan tersebut juga akan diikuti penyesuaian tampilan aplikasi. WhatsApp dikabarkan akan menambahkan tab khusus bernama “Third-Party Chats” untuk menampung percakapan yang berasal dari aplikasi pihak ketiga, sehingga pengguna dapat membedakan chat WhatsApp dengan pesan dari layanan lain.
Meta turut menekankan aspek keamanan. Perusahaan menyatakan enkripsi end-to-end (E2EE) tetap menjadi bagian penting dari sistem WhatsApp, meski integrasi dengan aplikasi lain dinilai menghadirkan tantangan teknis tersendiri. Meta menyebut tengah mengupayakan agar privasi pengguna tetap terlindungi ketika akses untuk aplikasi lain dibuka.
Selain fitur, navigasi dan desain aplikasi diperkirakan ikut berubah agar pengguna tidak bingung membedakan percakapan internal WhatsApp dan percakapan lintas aplikasi. Meski implementasi aturan ini bermula dari Eropa, dampaknya disebut berpotensi meluas ke wilayah lain, termasuk Indonesia.