BERITA TERKINI
Webinar Literasi Digital Bahas Hak Cipta dan Etika Konten di Ruang Digital

Webinar Literasi Digital Bahas Hak Cipta dan Etika Konten di Ruang Digital

Batang — Plagiasi dan pelanggaran hak cipta tidak hanya terjadi di dunia nyata, tetapi juga marak di ruang digital. Dalam Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta disebutkan sejumlah jenis karya yang dilindungi, antara lain karya tulis, karya lainnya seperti basis data dan gim, karya audio visual, karya drama dan koreografi, karya fotografi, karya musik, serta karya rekaman.

Isu tersebut menjadi bahasan dalam webinar literasi digital bertema “Konten Digital: Hak Cipta dan Etika” yang digelar Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk masyarakat Kabupaten Batang, Jawa Tengah, pada Senin (26/7/2021). Kegiatan diskusi virtual itu dipandu moderator Dannys Citra dan menghadirkan sejumlah narasumber, yakni Wakil Rektor IAI Sunan Giri (INSURI) Ponorogo Murdianto, Aulia Putri Juniarto (Kaizen Room), Muhammad Adnan (CEO Viewture Creative Solution), Zain Handoko (pengajar Pesantren Aswaja Nusantara), serta Hilyani Hidranto sebagai key opinion leader.

Dalam paparannya, Murdianto menekankan bahwa kekayaan intelektual berkaitan erat dengan hak cipta. Ia menjelaskan, hak cipta merupakan hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata.

Murdianto juga memaparkan beberapa objek hak cipta berbasis digital. Pertama, kategori produk buku seperti PDF, e-book, dan audio book yang beredar di platform seperti Google Play Book, Amazon, dan Kindle. Kedua, produk berbasis kode aktivasi, unduhan gratis atau berbayar, serta layanan seperti smart city yang umumnya tersedia melalui platform seperti Play Store, Galaxy Store, dan Apple Store.

Ketiga, layanan streaming dan unduhan musik, seperti MP3 download, yang dapat ditemui di platform Spotify, Apple Music, dan JOOQ. Keempat, layanan streaming yang menyediakan opsi menonton luring (watch offline) serta unduhan, yang tersedia di platform seperti Netflix, Viu, HOOQ, dan Disney+.

Selain menjelaskan cakupan karya digital, Murdianto memberi contoh bentuk pelanggaran hak cipta di ruang digital. Di antaranya, membuat cover lagu atau mengaransemen ulang lagu lalu mengunggahnya secara ilegal untuk memperoleh keuntungan. Contoh lain adalah mengunggah kembali konten digital milik orang lain tanpa izin, termasuk buku, karya seni, maupun aplikasi, ke berbagai platform.

Ia juga menyinggung praktik pembajakan karya sinematografi, misalnya mengunggah film hasil pembajakan ke situs tidak resmi yang dipasangi iklan, atau mengunggah cuplikan dan parodi dari adegan suatu karya sinematografi.

Sementara itu, pengajar Pesantren Aswaja Nusantara Zain Handoko menyampaikan perspektif hak cipta dari pilar digital culture. Menurutnya, persoalan hak cipta merupakan salah satu komponen dalam digital culture, selain nilai digitalisasi kebudayaan dan komponen Pancasila.

Zain menjelaskan bahwa kekayaan intelektual dapat dibedakan menjadi enam jenis, yaitu hak cipta, hak paten, merek, rahasia dagang, desain industri, serta indikasi geografis dan asal. Ia menambahkan, pengakuan terhadap karya intelektual juga perlu dibarengi dengan pemahaman mengenai hak digital individu, yakni hak mengakses, hak berekspresi, dan hak untuk merasa aman.