JAKARTA – Regulasi nasional yang secara khusus mengatur kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) di Indonesia saat ini masih berada pada tahap transisi. Belum ada aturan nasional yang secara spesifik menjadi rujukan utama terkait tata kelola, etika, maupun keamanan penggunaan teknologi AI.
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan tengah menyusun peta jalan dan regulasi nasional AI. Dokumen tersebut ditargetkan rampung pada 2025 dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) yang akan menjadi payung hukum utama.
Rancangan aturan ini diarahkan untuk mencakup sejumlah aspek, mulai dari etika dan tata kelola, keamanan data, hingga mitigasi risiko dalam penggunaan AI di Indonesia.
Penyusunan regulasi juga disebut sejalan dengan terbitnya standar global ISO/IEC 42001 yang menjadi acuan internasional dalam penerapan AI yang bertanggung jawab, aman, dan berkelanjutan.
Di sisi lain, Indonesia juga memperkuat kerja sama internasional. Pemerintah menjajaki kolaborasi dengan pemerintah Inggris untuk menyusun arah kebijakan AI nasional yang dinilai aman, inklusif, serta berorientasi pada perlindungan publik.
Meski demikian, sejumlah pihak menilai tata kelola AI di Indonesia masih bersifat sektoral dan belum terintegrasi sepenuhnya. Koordinasi lintas lembaga disebut belum solid sehingga regulasi yang ada masih berjalan secara parsial.
Sebagai fondasi awal, pengaturan terkait AI sebelumnya telah dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Kominfo Nomor 9 Tahun 2023 yang memuat prinsip dasar etika dalam pengembangan dan pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan.
Dengan target terbitnya Perpres AI pada 2025, pemerintah memproyeksikan Indonesia akan memiliki regulasi yang lebih menyeluruh dan inklusif untuk mendorong inovasi sekaligus memperkuat keamanan serta keadilan digital bagi masyarakat.