Lampung Utara—Sejumlah warga di Kelurahan Sribasuki dan Rejosari, Kotabumi Kota, Kabupaten Lampung Utara, mengeluhkan pemasangan tiang telekomunikasi atau internet di pekarangan atau tanah milik mereka tanpa izin. Keluhan itu disebut sudah berlangsung beberapa hari, namun belum mendapat respons dari pihak mitra pemasangan.
Arifin, warga yang mengaku dirugikan karena tiang ditanam tanpa izin maupun kompensasi, menyatakan telah mendatangi Kantor Telkom Kotabumi untuk meminta penjelasan. Namun, ia mengaku tidak bertemu pihak yang terkait langsung dan hanya bertemu dengan provider lain.
Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Bagian Wilayah bernama Jensu mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan pimpinan mitra untuk menindaklanjuti komplain warga. “Untuk mitranya sudah dihubungi namun belum ada respon, nanti saya akan berkoordinasi dengan pimpinan mitra,” ujarnya saat dihubungi melalui telepon, Rabu (25/03/2025).
Jensu menambahkan, pihaknya berharap ada solusi atas persoalan tersebut dan komunikasi yang baik agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Keluhan serupa disampaikan Bambang, Ketua RT di Lingkungan 4 Rejosari. Ia menilai pemasangan tiang di wilayahnya dilakukan tanpa pemberitahuan, baik kepada warga maupun kepada dirinya selaku ketua RT. “Jangankan kompensasi, izin saja tidak ada. Jangankan ke masyarakat kepada saya sebagai RT pun tidak ada izin,” katanya saat ditemui di kediamannya, Rabu sore.
Dalam keterangannya, Bambang juga menilai pemasangan tanpa izin dapat merusak pekarangan. Ia menyebut tindakan tersebut berpotensi terkait dengan ketentuan hukum, termasuk Pasal 170 KUHP tentang perusakan atau pengancaman, serta aturan mengenai hak atas tanah, izin penggunaan lahan, Undang-Undang Telekomunikasi, dan peraturan penggunaan fasilitas telekomunikasi.