KABUPATEN TANGERANG, BANTEN — Aktivitas penurunan ratusan tiang internet di Kampung Jayanti RT 16 RW 06, Desa Cikande, Kecamatan Jayanti, menuai sorotan warga dan ketua RT setempat. Warga mempersoalkan kegiatan tersebut karena disebut dilakukan tanpa izin lingkungan maupun persetujuan unsur masyarakat dan aparatur wilayah setempat, serta tanpa koordinasi sebelumnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lokasi pada Minggu (22/02/26), sebanyak 332 tiang internet diturunkan beserta gulungan kabel dari mobil truk jenis Fuso tronton bernomor polisi D 8123 OF. Material tersebut kemudian ditempatkan di sebuah lapak kontrakan yang berada di lingkungan permukiman warga.
Warga menyebut hingga saat ini pihak pelaksana di lapangan belum dapat menunjukkan dokumen perizinan yang sah, baik dari masyarakat, RT/RW, maupun instansi terkait seperti pemerintah desa dan Satpol PP.
Sejumlah warga mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan atau sosialisasi terkait rencana penempatan maupun pemasangan tiang internet di wilayah mereka. “Kami sebagai warga tidak pernah diberitahu. Tidak ada izin lingkungan, tidak ada koordinasi dengan RT, RW, maupun masyarakat. Tiba-tiba tiang internet sudah diturunkan begitu saja di lingkungan kami,” ujar salah seorang warga.
Ketua RT setempat, Dahyani, juga menyampaikan keberatannya. Ia mengaku tidak mengetahui adanya aktivitas penurunan ratusan tiang internet di wilayahnya. “Saya tidak tau ada aktivitas penurunan ratusan tiang internet di lingkungan saya, seakan sebagai Ketua RT tidak dihargai oleh mereka,” ujarnya.
Saat dikonfirmasi di lokasi, terdapat tiga orang yang mengaku sebagai penanggung jawab lapangan, yakni Topan, Alpin, dan Dede. Namun, ketika diminta menunjukkan dokumen perizinan, mereka menyatakan proses perizinan belum selesai. “Memang surat izinnya belum beres. Masih dalam proses,” ungkap salah satu penanggung jawab lapangan. Mereka juga menyebut jadwal yang padat menjadi alasan belum sempat berkoordinasi dengan aparat setempat.
Pernyataan tersebut memperkuat dugaan warga bahwa kegiatan penurunan dan penitipan tiang internet berpotensi melanggar prosedur administratif, terutama terkait izin lingkungan, izin bongkar muat, serta izin penitipan material di wilayah permukiman.
Warga menilai aktivitas itu berisiko menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan sekitar, baik dari sisi keselamatan, ketertiban lingkungan, maupun potensi konflik sosial. “Seharusnya izin lingkungan, izin bongkar muat, dan izin penitipan barang harus selesai dulu sebelum barang diturunkan. Ini malah sebaliknya, barang sudah datang, tapi izin belum ada. Ini jelas meresahkan masyarakat,” kata warga lainnya.
Selain mempersoalkan perizinan, warga juga mempertanyakan legalitas proyek tersebut, termasuk perusahaan penyedia layanan internet yang bertanggung jawab atas pengadaan dan pemasangan tiang internet itu. Hingga berita ini diturunkan, belum ada informasi proyek maupun keterangan resmi dari pihak perusahaan terkait.
Warga mendesak pemerintah desa, kecamatan, serta Satpol PP untuk segera melakukan pengecekan dan penertiban agar seluruh proses berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat. “Kami meminta pemerintah desa, kecamatan, dan Satpol PP segera menindaklanjuti. Jangan sampai kegiatan tanpa izin seperti ini dibiarkan, karena bisa menjadi preseden buruk dan merugikan masyarakat,” ujar seorang warga.
Hingga kini, ratusan tiang internet tersebut masih berada di lapak kontrakan di Kampung Jayanti. Warga berharap ada kejelasan dari pihak terkait dan meminta aktivitas dihentikan sementara sampai seluruh perizinan dinyatakan lengkap dan sah.