BERITA TERKINI
Wamen ESDM: Tren Global Jadikan ESG Kewajiban di Industri Pertambangan

Wamen ESDM: Tren Global Jadikan ESG Kewajiban di Industri Pertambangan

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot menegaskan pentingnya penerapan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) dalam pengelolaan sumber daya alam, khususnya di sektor pertambangan. Menurutnya, praktik bisnis berkelanjutan dan bertanggung jawab kini tidak lagi bersifat sukarela, melainkan telah menjadi keharusan.

“Tren global mendorong penguatan penerapan prinsip-prinsip Environment, Social, dan Governance (ESG) pada subsektor pertambangan minerba untuk mengendalikan dampak lingkungan dan sosial. Penerapan ESG adalah salah satu tantangan sekaligus peluang untuk keberlanjutan usaha dan meningkatkan daya saing,” ujar Yuliot dalam sambutannya pada Focus Group Discussion tentang Sertifikasi Standar Keberlanjutan Sektor Pertambangan di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, dikutip Selasa (26/8/2025).

Yuliot menambahkan, aspek pengelolaan lingkungan hidup, reklamasi, dan pascatambang telah menjadi bagian dari persyaratan yang wajib dipenuhi perusahaan tambang sebagai bagian dari pembangunan berkelanjutan.

“Pengelolaan lingkungan hidup, reklamasi, dan pascatambang menjadi persyaratan mutlak operasional pertambangan sebagai bagian dari upaya pembangunan berkelanjutan,” jelasnya.

Seiring meningkatnya perhatian global terhadap isu keberlanjutan, sektor pertambangan dinilai perlu lebih konsisten menerapkan prinsip ESG. Penerapan tersebut dipandang penting untuk menjaga kesinambungan usaha, membangun kepercayaan investor, serta mengurangi potensi risiko dalam operasional perusahaan.

Dalam kesempatan itu, Yuliot juga menyampaikan sejumlah langkah yang disebut telah dilakukan pemerintah untuk memperkuat implementasi ESG, termasuk melalui penguatan regulasi.

“Kami telah berupaya melakukan perbaikan-perbaikan, di antaranya pengaturan regulasi yang jelas pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009. Ada persyaratan tata kelola lingkungan, pemberdayaan masyarakat sekitar tambang dari aspek sosial, hingga penguatan kewajiban pascatambang melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025. Di dalamnya diatur kewajiban pembelian lingkungan pascatambang dan jaminan reklamasi pascatambang, yang terkait dengan aspek environment,” ujarnya.

Pandangan serupa disampaikan Wakil Menteri Luar Negeri Arif Havas Oegroseno. Ia menilai penerapan prinsip ESG bukan hal baru bagi Indonesia karena telah lama hadir dalam regulasi internasional maupun domestik.

“Bagi Indonesia, itu sudah bukan suatu yang aneh sebenarnya. Sudah lama ada di dalam regulasi internasional dan domestik. Prinsip ini berjalan terus, diulang dalam berbagai instrumen internasional seperti Paris Agreement dan instrumen lingkungan hidup lainnya, hingga menjadi tren industri, business model, dan akhirnya menjadi suatu requirement,” kata Arif.

Pemerintah melalui Kementerian ESDM bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan komitmen untuk mendorong penguatan praktik ESG yang terintegrasi dengan standar pertambangan yang baik. Upaya ini ditujukan agar industri pertambangan Indonesia lebih berkelanjutan dan memiliki daya saing di tingkat global.