Parlemen Eropa dan Dewan Uni Eropa mencapai kesepakatan untuk melarang aplikasi kecerdasan buatan (AI) yang menghasilkan konten seksual eksplisit, menurut pernyataan Komisi Eropa.
Dalam pernyataan pada Kamis (7/5), Komisi Eropa menyatakan menyambut baik kesepakatan politik antara Parlemen Eropa dan Dewan Uni Eropa terkait aturan AI yang disebut lebih sederhana dan ramah inovasi.
Komisi Eropa menyebut kesepakatan tersebut juga memperkuat perlindungan bagi warga negara. Salah satu poinnya adalah pelarangan sistem AI yang menghasilkan konten seksual eksplisit dan intim tanpa persetujuan, serta materi pelecehan seksual anak, termasuk aplikasi yang dikenal sebagai “nudifikasi” AI.
Langkah ini merupakan bagian dari paket amandemen Digital Omnibus terhadap Undang-Undang Kecerdasan Buatan. Selain memperketat perlindungan, paket amandemen itu juga bertujuan menetapkan tenggat waktu yang jelas untuk implementasi aturan bagi sistem AI kritis dan menyederhanakan persyaratan bagi bisnis yang menggunakan teknologi AI.
Selanjutnya, Parlemen Eropa dan Dewan Uni Eropa masih harus memberikan persetujuan resmi atas kesepakatan tersebut. Setelah disetujui, amandemen akan dipublikasikan di Jurnal Resmi Uni Eropa dan mulai berlaku tiga hari kemudian.