Pemerintah akan membatasi akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun mulai 28 Maret 2026. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas), serta aturan turunan melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026.
Telkomsel menyatakan mendukung langkah pemerintah tersebut dengan menekankan penguatan implementasi internet sehat. VP Corporate Communications and Social Responsibility Telkomsel Abdullah Fahmi mengatakan dukungan itu merupakan bagian dari upaya bersama untuk menghadirkan ruang digital yang lebih aman, sehat, dan bertanggung jawab, khususnya bagi anak-anak.
Menurut Fahmi, ruang digital membuka peluang pembelajaran dan kreativitas, namun juga menghadirkan tantangan yang perlu dikelola secara bijak. Ia menilai perlindungan anak di ruang digital perlu berjalan beriringan dengan pemenuhan hak pelanggan agar tetap dapat tumbuh, belajar, dan berdaya melalui pemanfaatan teknologi secara positif dan produktif.
“Dalam konteks tersebut, kami memandang penguatan perlindungan di ruang digital sebagai langkah yang turut mendorong kualitas pemanfaatan internet yang semakin sehat dan bernilai tambah,” ujar Fahmi.
Telkomsel, kata Fahmi, telah menghadirkan fitur ProtekSi Kecil yang ditujukan untuk membantu orang tua menciptakan pengalaman digital yang lebih aman bagi anak. Fitur ini mencakup penyaringan konten, pengaturan waktu penggunaan internet, dan pemantauan aktivitas digital.
Selain itu, Telkomsel juga menjalankan program InternetBAIK sebagai inisiatif literasi digital. Program ini bertujuan membangun kebiasaan berinternet secara bertanggung jawab, aman, inspiratif, dan kreatif, termasuk membekali generasi muda, guru, dan orang tua dalam menghadapi perkembangan teknologi digital dan kecerdasan buatan secara bijak.
Fahmi menyatakan Telkomsel akan terus berkolaborasi dengan pemerintah dan para pemangku kepentingan untuk mendukung ekosistem digital yang aman, inklusif, dan berkelanjutan.
Sebelumnya, Kementerian Komdigi menyebut sejumlah Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) atau platform digital masuk dalam kategori awal dengan indikator risiko tinggi. Platform yang disebut meliputi YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigolive, dan Roblox.
Menteri Komdigi Meutya Hafid mengatakan pemerintah akan mengevaluasi PSE lain pada tahap selanjutnya dengan memperhatikan sejumlah indikator risiko. Indikator tersebut antara lain kemungkinan anak berkontak dengan orang yang tidak dikenal, potensi terpapar konten berbahaya, potensi eksploitasi anak sebagai konsumen dalam ekosistem digital, perlindungan data pribadi anak, serta potensi menimbulkan adiksi.
Meutya menyatakan implementasi kebijakan ini diyakini dapat dilakukan. Ia juga merujuk pada kebijakan serupa yang telah diterapkan di Singapura, meski jumlah anak di Indonesia lebih besar.