BERITA TERKINI
Survei Populix: 84% Pengguna Internet Indonesia Pernah Terpapar Iklan Judi Online

Survei Populix: 84% Pengguna Internet Indonesia Pernah Terpapar Iklan Judi Online

Judi online masih menjadi persoalan serius di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2024, jumlah pemain judi online di Indonesia disebut mencapai sekitar 4 juta orang, menjadikannya salah satu pasar terbesar di kawasan. Meski tren tersebut mulai menunjukkan penurunan pada 2025, aktivitas judi online tetap tercatat sebagai sumber laporan transaksi mencurigakan terbanyak menurut Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Pemerintah terus berupaya memutus akses. Sepanjang 2024 hingga 2025, Kementerian Komunikasi dan Informatika yang kini menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memblokir sekitar 2,4 juta situs judi online. Namun, pemblokiran kerap tidak bertahan lama karena situs-situs tersebut dapat berganti nama dan domain dalam waktu singkat setelah diblokir.

Masifnya promosi di ruang digital dinilai menjadi salah satu faktor yang membuat judi online tetap mudah dijangkau. Survei Populix bertajuk Understanding the Impact of Online Gambling Ads Exposure pada 2024 mencatat 84% pengguna internet Indonesia mengaku pernah terpapar iklan judi online. Survei ini melibatkan 1.058 responden berusia 17-55 tahun dan dikumpulkan pada 21-28 November 2023.

Dalam temuan Populix, media sosial menjadi kanal utama paparan iklan judi online. Instagram tercatat sebagai platform dengan paparan tertinggi, dengan 46% responden mengaku pernah melihat iklan judi di platform tersebut. Facebook dan YouTube menyusul dengan masing-masing 45%, disusul TikTok (27%), X (16%), serta platform lainnya (4%).

Jenis iklan yang paling banyak terlihat adalah permainan slot. Sebanyak 80% responden menyebut iklan slot sebagai bentuk promosi yang paling sering mereka temui. Populix juga mencatat iklan slot kerap dikemas menyerupai permainan anak, misalnya dengan simbol buah-buahan dan warna cerah, meski di dalamnya terdapat simbol kartu poker yang mengindikasikan promosi judi online.

Modus promosi pun dinilai semakin terselubung. Di Instagram, akun-akun yang terafiliasi dengan judi online disebut kerap mengunggah ulang video milik kreator lain, kemudian menyisipkan logo atau tautan situs judi. Dengan cara ini, konten yang semula tidak berkaitan dengan perjudian dapat berubah menjadi media promosi terselubung.

Selain itu, praktik endorsement turut memperluas paparan. Sebanyak 20% responden mengaku pernah melihat promosi judi online yang dilakukan publik figur di media sosial. Pada 2023, Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) melaporkan 26 artis dan selebgram ke Direktorat Siber Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan promosi judi online.

Paparan iklan judi online tidak hanya terjadi di media sosial. Populix mencatat 59% responden mengaku menemukan iklan judi online saat mengakses situs film, disusul situs permainan (57%) dan portal berita (48%). Situs hiburan berbasis film dan gim menjadi sasaran strategis promosi, terutama untuk menjangkau pengguna aktif media digital.

Bentuk iklan yang muncul beragam, mulai dari pop-up, banner tersembunyi, hingga sisipan dalam konten film atau permainan daring. Pola ini membuat promosi judi online sulit dihindari, termasuk oleh pengguna yang tidak secara aktif mencarinya.

Di sisi penindakan, karakter situs judi online yang terdesentralisasi dan banyak berbasis di luar negeri menjadi tantangan. Pemblokiran berbasis DNS atau takedown konten kerap dinilai kurang efektif karena operator dapat memindahkan server atau mengganti domain dengan cepat. Iklan judi juga dapat berkamuflase sebagai promosi gim sehingga berpotensi lolos dari penyaringan otomatis.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan pemerintah berkomitmen memperkuat pengawasan ruang digital melalui Desk Pemberantasan Judi Online dengan pendekatan berbasis teknologi dan kerja sama lintas sektor.

“Judi online bukan hanya merugikan perekonomian negara, tetapi juga memiliki dampak sosial yang luas. Oleh karena itu, kami memperkuat Desk Pemberantasan Judi Online dengan pendekatan berbasis teknologi serta kerja sama lintas sektor agar upaya ini berjalan lebih efektif,” ujarnya dalam siaran pers Komdigi, Senin (3/3/2025).

Menurut Komdigi, langkah yang disiapkan mencakup penegakan hukum, pemutusan akses teknologi, serta peningkatan literasi digital masyarakat. Tanpa kombinasi ketiganya, paparan iklan judi online yang telah menjangkau mayoritas pengguna internet Indonesia berisiko terus memperluas lingkaran pemain baru.