BERITA TERKINI
Surat Edaran 47/2025: Kementerian Sains dan Teknologi Dorong Tata Kelola Digital Berbasis Data

Surat Edaran 47/2025: Kementerian Sains dan Teknologi Dorong Tata Kelola Digital Berbasis Data

Kementerian Sains dan Teknologi menerbitkan Surat Edaran No. 47/2025/TT-BKHCN di tengah meningkatnya kebutuhan akan data yang akurat, tepat waktu, tersinkronisasi, dan mudah diakses untuk mendukung manajemen operasional. Kebijakan ini tidak hanya menata ulang teknik pelaporan, tetapi juga menandai pergeseran pendekatan dari “pelaporan untuk agregasi” menjadi “pelaporan untuk manajemen”, dengan data ditempatkan sebagai fokus utama dalam aktivitas operasional.

Selama bertahun-tahun, sistem pelaporan di bidang sains, teknologi, inovasi, dan transformasi digital dinilai masih terfragmentasi, tumpang tindih, serta tidak konsisten. Kondisi tersebut disebut menghambat proses sintesis dan analisis. Melalui Surat Edaran 47, kementerian menargetkan penghapusan hambatan itu dengan membangun sistem pelaporan terpadu dan konsisten dari tingkat pusat hingga daerah, sesuai kebutuhan tata kelola modern.

Cakupan penerapan surat edaran ini luas. Aturannya berlaku bagi kementerian, departemen, dan daerah, serta mencakup organisasi sosial-politik, pelaku usaha penyedia infrastruktur digital dan layanan telekomunikasi, penyelenggara otentikasi tanda tangan digital, serta entitas terkait lainnya. Pendekatan ini mencerminkan orientasi manajemen berbasis ekosistem, di mana setiap pihak memiliki tanggung jawab menyediakan data untuk mendukung manajemen negara yang terpadu.

Surat edaran tersebut juga menetapkan prinsip-prinsip pelaksanaan sistem pelaporan, termasuk keterbukaan, transparansi, kelengkapan, akurasi, ketepatan waktu, serta jaminan keamanan informasi. Data pelaporan tidak lagi diposisikan semata sebagai kebutuhan administratif, melainkan sebagai masukan penting untuk analisis, peramalan, perencanaan kebijakan, dan evaluasi efektivitas manajemen di masing-masing bidang.

Dalam rancangan yang ditetapkan, sistem pelaporan dikaitkan dengan area manajemen utama Kementerian Sains dan Teknologi, meliputi kegiatan sains dan teknologi, inovasi, transformasi digital, layanan pos dan telekomunikasi, kekayaan intelektual, standar dan pengukuran kualitas, energi atom, kegiatan lembaga-lembaga di bawah kementerian, serta sektor bisnis. Integrasi lintas bidang ke dalam satu kerangka pelaporan ditujukan untuk mengurangi duplikasi sekaligus membentuk gambaran menyeluruh mengenai perkembangan sains dan teknologi di tingkat nasional.

Inovasi utama dalam Surat Edaran 47 adalah penetapan Sistem Informasi Pelaporan Kementerian Sains dan Teknologi sebagai pusat proses pengiriman, penerimaan, penyusunan, hingga persetujuan laporan. Dalam skema ini, laporan elektronik yang diautentikasi dengan tanda tangan digital dan disetujui di dalam sistem diakui sebagai laporan resmi, sehingga secara bertahap menggantikan laporan berbasis kertas sebagai bagian dari transformasi digital tata kelola.

Selain aspek teknis, surat edaran tersebut merinci tanggung jawab setiap entitas dalam rantai pelaporan, mulai dari lembaga pelaksana, lembaga penerima, hingga peran koordinasi dan pengawasan oleh Kantor Kementerian. Tanggung jawab individu juga dikaitkan dengan jangka waktu tertentu, yang ditujukan untuk memperkuat disiplin administrasi sekaligus meningkatkan kualitas data.

Surat Edaran No. 47/2025/TT-BKHCN dijadwalkan berlaku mulai 15 Februari 2026. Kebijakan ini diharapkan membangun landasan data yang andal untuk mendukung bimbingan dan manajemen di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, sekaligus mendorong tata kelola yang modern, transparan, dan berbasis data dalam operasional lembaga-lembaga manajemen negara.