SURABAYA—Kebijakan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa untuk membatasi penggunaan gadget di lingkungan sekolah mendapat respons positif dari berbagai kalangan, terutama pemerhati pendidikan dan perlindungan anak.
Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Suli Da’im, menilai langkah tersebut sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan ekosistem pendidikan yang lebih sehat, fokus, dan berkarakter di tengah derasnya arus digitalisasi.
Suli menyebut kebijakan itu merujuk pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik dalam perlindungan anak. Menurutnya, aturan tersebut menekankan pentingnya pengawasan penggunaan teknologi digital oleh anak, khususnya di lingkungan pendidikan formal.
Dalam implementasinya, pembatasan penggunaan gadget disebut akan diterapkan pada jenjang SMA, SMK, dan SLB di seluruh Jawa Timur. Tujuannya untuk meminimalisir distraksi belajar, mencegah paparan konten negatif, serta mengurangi potensi kecanduan digital di kalangan pelajar.
Meski mendukung, Suli menekankan perlunya petunjuk teknis (juknis) yang lebih aplikatif agar pelaksanaan di lapangan berjalan efektif dan tidak menimbulkan multitafsir. “Saya menyambut baik kebijakan ini sebagai langkah progresif. Namun demikian, ada catatan penting agar kebijakan tersebut tidak berhenti pada tataran normatif. Diperlukan petunjuk teknis (juknis) yang lebih aplikatif agar pelaksanaan di lapangan berjalan efektif dan tidak menimbulkan multitafsir,” ujarnya.
Ia menilai sejumlah aspek perlu diperjelas dalam juknis, antara lain mekanisme pembatasan di dalam kelas, pengaturan penggunaan gadget untuk kebutuhan pembelajaran, peran guru dalam pengawasan, serta keterlibatan orang tua dalam mendukung kebijakan ini di rumah. Tanpa panduan teknis yang jelas, ia mengingatkan implementasi bisa berbeda-beda antar sekolah dan berpotensi menimbulkan resistensi.
Suli juga menekankan pendekatan kebijakan sebaiknya bersifat edukatif, bukan semata-mata represif. Pembatasan gadget, menurutnya, perlu diiringi penguatan literasi digital agar siswa tidak hanya dibatasi, tetapi juga dibekali kemampuan menggunakan teknologi secara bijak dan bertanggung jawab.
Ia menilai kebijakan ini dapat menjadi momentum bagi dunia pendidikan di Jawa Timur untuk menyeimbangkan pemanfaatan teknologi dan pembentukan karakter. “Kebijakan ini juga menjadi momentum penting bagi dunia pendidikan di Jawa Timur untuk menyeimbangkan antara pemanfaatan teknologi dan pembentukan karakter. Di satu sisi, digitalisasi tetap menjadi kebutuhan, namun di sisi lain, kontrol dan etika penggunaan teknologi harus diperkuat,” kata Suli.
Ia berharap sinergi antara pemerintah, sekolah, guru, dan orang tua dapat membuat kebijakan pembatasan gadget mampu menciptakan lingkungan belajar yang lebih kondusif sekaligus melindungi generasi muda dari dampak negatif penggunaan teknologi yang tidak terkendali.