Sebuah penelitian dari Fadly Surya Wijaya, S.H. dan Rifqy Afrizal Siddik, S.H. (Universitas Mathla'ul Anwar) menyoroti perubahan besar dalam praktik profesi advokat seiring integrasi teknologi Artificial Intelligence (AI) dan Metaverse. Integrasi ini dinilai berpotensi meningkatkan efisiensi, aksesibilitas layanan hukum, serta memperluas ruang kolaborasi lintas disiplin.
Dalam temuan penelitian tersebut, AI disebut mampu memangkas waktu riset hukum hingga 80% serta meningkatkan akurasi temuan hukum hingga 15%. Sementara itu, Metaverse dipaparkan memungkinkan konsultasi jarak jauh selama 24 jam sehari, tujuh hari seminggu, dan mendukung kerja tim multidisipliner tanpa batas geografis melalui ruang virtual.
Meski demikian, penelitian itu menekankan adanya sejumlah risiko dan tantangan etis yang perlu diantisipasi. Di antaranya bias algoritmik, kerentanan data, serta isu yang berkaitan langsung dengan etika profesi advokat seperti kerahasiaan klien, keadilan algoritmik, dan transparansi penggunaan AI. Kondisi tersebut dinilai memerlukan regulasi yang adaptif dan kode etik yang kontekstual terhadap perkembangan teknologi.
Penelitian ini juga memetakan langkah implementasi etika profesi dalam pemanfaatan AI dan platform virtual, mulai dari analisis kebutuhan, penyusunan kebijakan serta standar operasional prosedur (SOP), hingga monitoring dan evaluasi berkelanjutan.
Sejumlah rekomendasi diajukan untuk menjaga akuntabilitas dan integritas profesi advokat di era digital, antara lain audit algoritma secara rutin, penerapan informed consent digital, revisi kode etik advokat, serta pelibatan champion internal untuk memastikan kepatuhan dan pengawasan berjalan efektif.
Penelitian tersebut menilai kolaborasi lintas pemangku kepentingan menjadi kunci bagi keberlanjutan ekosistem hukum yang beretika. Pihak yang disebut perlu terlibat mencakup organisasi profesi, pemerintah, dan pengembang teknologi, terutama dalam merumuskan standar dan mekanisme pengawasan yang relevan dengan pemanfaatan AI dan Metaverse.