Pemerintah Indonesia melalui kebijakan SKB 7 Menteri menegaskan pemanfaatan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) dalam dunia pendidikan. Dalam kebijakan tersebut, AI diposisikan sebagai alat bantu untuk mendukung proses belajar mengajar agar lebih efektif dan inovatif, bukan untuk menggantikan peran manusia.
Perkembangan teknologi dinilai membuat kehadiran AI di sektor pendidikan tidak terhindarkan. Berbagai platform pembelajaran berbasis AI telah digunakan, mulai dari sistem penilaian otomatis, chatbot edukasi, hingga personalisasi materi belajar. Pemerintah memandang teknologi ini dapat menjadi salah satu solusi untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia, terutama dalam menghadapi tantangan era digital.
Melalui SKB tersebut, tujuh kementerian menyepakati bahwa penggunaan AI harus berada dalam koridor etika, tanggung jawab, serta tetap berada di bawah pengawasan manusia. Guru ditegaskan tetap menjadi sosok utama dalam proses pendidikan karena perannya tidak hanya menyampaikan materi, tetapi juga membentuk karakter, nilai, dan keterampilan sosial peserta didik—hal yang tidak dapat sepenuhnya digantikan oleh teknologi.
Kebijakan ini juga menyoroti pentingnya literasi digital bagi siswa dan tenaga pendidik. Dengan pemahaman yang memadai, penggunaan AI dapat diarahkan secara positif. Siswa, misalnya, dapat memanfaatkan AI untuk mencari referensi belajar, memahami konsep yang sulit, atau meningkatkan kreativitas dalam mengerjakan tugas. Sementara itu, guru dapat menggunakan AI untuk membantu menyusun materi ajar, mengevaluasi hasil belajar, hingga mengidentifikasi kebutuhan individu siswa.
Di sisi lain, pemerintah mengingatkan adanya risiko jika AI digunakan secara tidak bijak. Salah satu yang disorot adalah potensi ketergantungan berlebihan yang dapat mengurangi kemampuan berpikir kritis siswa. Tanpa kontrol, siswa berisiko hanya mengandalkan jawaban instan tanpa memahami prosesnya. Karena itu, pengawasan serta bimbingan guru dipandang penting dalam penerapannya.
Aspek keamanan data turut menjadi perhatian dalam SKB tersebut. Penggunaan platform berbasis AI di lingkungan pendidikan diharapkan memastikan perlindungan data pribadi siswa dan guru. Pemerintah mendorong institusi pendidikan untuk memilih teknologi yang aman dan terpercaya, sekaligus menerapkan kebijakan perlindungan data yang ketat.