JAKARTA – Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (Safenet), Damar Juniarto, menyoroti dugaan kebocoran data Nomor Induk Kependudukan (NIK) Presiden Joko Widodo sebagai bukti lemahnya perlindungan data pribadi di Indonesia.
Menurut Damar, kasus tersebut menunjukkan perlunya Indonesia segera mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang sesuai dengan standar internasional. Ia menegaskan bahwa pengesahan aturan yang memenuhi standar global menjadi kunci untuk memperkuat perlindungan data pribadi di Indonesia.
"Di titik inilah guna disahkannya RUU Perlindungan Data Pribadi, tetapi yang lebih penting lagi, aturan yang memenuhi standar internasional," ujar Damar saat dihubungi pada Jumat (3/9/2021).
Damar menyarankan agar Indonesia mengadopsi standar proteksi data yang diterapkan di Uni Eropa, seperti General Data Protection Regulation (GDPR). Menurutnya, hal ini dapat menjadi grand strategy dalam menjaga data pribadi secara serius.
Kelemahan Penegakan Hukum dan Regulasi Perlindungan Data
Kasus kebocoran data NIK Presiden Jokowi juga menjadi cerminan bahwa Indonesia belum sepenuhnya taat terhadap peraturan yang sudah ada. Damar mengingatkan bahwa Indonesia sebenarnya telah memiliki sejumlah peraturan yang mengatur perlindungan data pribadi, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.
Selain itu, terdapat lebih dari 30 peraturan perlindungan data sektoral yang berlaku. Namun, menurut Damar, terjadinya kebocoran data secara berulang kali menunjukkan bahwa regulasi tersebut belum berjalan efektif.
Kurangnya Strategi Perlindungan Data dalam Aplikasi PeduliLindungi
Damar juga menyoroti aplikasi PeduliLindungi yang digunakan untuk pendataan vaksinasi COVID-19. Ia menilai pemerintah belum menerapkan strategi besar dalam aspek privasi, seperti prinsip privasi berdasarkan desain, standar privasi yang ketat, dan penilaian dampak perlindungan data.
"Jelas, tidak ada strategi besar dengan menetapkan privasi berdasarkan desain, privasi sesuai standar, dan penilaian dampak perlindungan data," ujarnya.
Menurut Damar, fitur pencarian sertifikat vaksin dengan menggunakan NIK dan nama seseorang di aplikasi tersebut memungkinkan akses mudah terhadap data pribadi. Hal ini berpotensi memudahkan pihak yang tidak bertanggung jawab mengakses informasi pribadi orang lain.
Proses Kebocoran Data NIK Presiden Jokowi
Berdasarkan informasi yang beredar, dugaan kebocoran NIK Presiden Joko Widodo diduga berasal dari laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada bagian formulir calon Presiden RI untuk Pemilu 2019. NIK tersebut kemudian digunakan oleh pihak tertentu untuk membocorkan sertifikat vaksinasi Presiden Jokowi.
Hasil pengecekan yang dilakukan menunjukkan adanya kartu vaksin dosis pertama, dosis kedua, serta formulir sertifikat vaksin dosis ketiga milik Presiden Jokowi yang tersebar tanpa izin.