BERITA TERKINI
Revisi UU ITE Belum Mengatur AI, Kominfo Siapkan Panduan Etika Penggunaan

Revisi UU ITE Belum Mengatur AI, Kominfo Siapkan Panduan Etika Penggunaan

Pemerintah dan DPR menyetujui hasil rancangan revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Namun, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan rancangan tersebut belum memuat pengaturan khusus mengenai kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, mengatakan belum ada pasal yang secara spesifik mengatur AI dalam revisi UU ITE. Menurutnya, AI dipandang sebagai alat (tools) dan hingga kini belum ada regulasi yang mengatur AI secara menyeluruh di tingkat global.

“Yang akan segera kami keluarkan adalah panduan tentang etika. Kami lagi membahas dan akan kami keluarkan dalam bentuk surat edaran,” kata Semuel dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (23/11/2023).

Semuel menjelaskan, isu AI berpotensi masuk dalam ketentuan Pasal 40A revisi UU ITE yang menyatakan pemerintah bertanggung jawab mendorong terciptanya ekosistem digital yang adil, akuntabel, aman, dan inovatif. Ia menilai klausul tersebut dapat menjadi pijakan untuk merespons kemunculan teknologi baru.

Ia juga membandingkan posisi pengaturan AI saat ini dengan pengaturan pelindungan data pribadi pada 2008 yang kala itu hanya diatur dalam satu pasal, sebelum kemudian berkembang menjadi undang-undang tersendiri. Pada kesempatan yang sama, Semuel menyampaikan revisi UU ITE ditargetkan rampung pada tahun ini.

Sebelumnya, Wakil Menteri Kominfo Nezar Patria juga menyampaikan rencana penerbitan panduan etika pemakaian AI di Indonesia. Dalam acara diskusi bertajuk “Regulasi dan Etika dari Kecerdasan Buatan atau AI” yang disiarkan langsung, Selasa (21/11/2023), Nezar mengatakan belum ada aturan global yang mengikat secara hukum terkait AI.

Ia merujuk pada pertemuan 28 negara di London, Inggris, yang menghasilkan kesepakatan nilai-nilai dasar terkait AI melalui Bletchley Declaration. Nezar menyebut kesepakatan tersebut bersifat non-legally binding atau tidak mengikat secara hukum, namun dapat menjadi langkah maju untuk pengembangan aturan lebih lanjut.

Menurut Nezar, masing-masing negara memiliki kerangka regulasi sendiri dengan tingkat yang berbeda-beda. Ia menilai karakter AI yang dinamis, cepat berkembang, dan sulit diprediksi mendorong negara-negara yang mengembangkan AI untuk menyiapkan batasan agar tidak menimbulkan dampak yang merugikan manusia.

Di Indonesia, Kominfo berencana menerbitkan Surat Edaran Panduan Pemakaian AI untuk semua sektor. Nezar menekankan panduan tersebut akan berfokus pada aspek etika, sembari pemerintah meninjau perkembangan teknologi dan berdiskusi dengan para pemangku kepentingan.

“Jadi kami tidak mau membatasi inovasinya juga, kami sepakat dengan negara-negara lain untuk memaksimalkan benefitnya, meminimalkan risikonya,” kata Nezar.

Nezar menyebut sejumlah sektor di Indonesia telah memanfaatkan AI, termasuk media, transportasi, dan kesehatan. Ia menilai sektor informasi menjadi yang paling banyak terpapar, termasuk dalam penggunaan chatbot pada layanan customer relation management yang menggantikan peran manusia dan semakin berkembang menuju interaksi yang lebih personal.

Sementara itu, persetujuan atas hasil rancangan revisi UU ITE dilakukan dalam pembahasan antara Komisi I DPR bersama pemerintah melalui Kominfo dan Kementerian Hukum dan HAM di Senayan, Jakarta, Rabu (22/11/2023). Dalam rapat kerja tersebut, Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi menyampaikan revisi UU ITE dipandang penting untuk menghadirkan ruang digital yang bersih, sehat, beretika, produktif, dan berkeadilan.

Budi Arie juga menyatakan pemerintah bertanggung jawab memenuhi hak asasi manusia pengguna internet di ruang digital, termasuk menjamin kemerdekaan menyatakan pikiran dan kebebasan berpendapat melalui platform komunikasi. Ia mengingatkan UU ITE telah berjalan sejak diundangkan pada 2008 dan mengalami perubahan pada 2016, yang menurutnya menunjukkan dinamika kebutuhan masyarakat terhadap penyempurnaan pasal-pasal, khususnya terkait ketentuan pidana konten ilegal.