BERITA TERKINI
Remaja 17 Tahun di Banten Diduga Dieksploitasi Pasutri Lewat MiChat, Dijanjikan Kerja Restoran

Remaja 17 Tahun di Banten Diduga Dieksploitasi Pasutri Lewat MiChat, Dijanjikan Kerja Restoran

BANTEN — Seorang remaja perempuan berusia 17 tahun nyaris kehilangan masa depannya setelah terperdaya tawaran pekerjaan yang ternyata fiktif. Remaja tersebut diduga menjadi korban eksploitasi oleh sepasang suami istri berinisial FA (26) dan AB (27), yang memanfaatkan janji pekerjaan untuk meraup keuntungan.

Menurut keterangan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Banten, Kombes Maruli Ahiles Hutapea, korban awalnya dijanjikan pekerjaan di sebuah restoran dengan iming-iming upah hingga Rp 10 juta. Namun, tawaran itu disertai syarat korban harus memenuhi target harian yang telah ditentukan.

Fakta di lapangan berbeda. Setelah berada dalam kendali pelaku, korban justru diduga dipaksa melayani sedikitnya lima orang dalam sehari dan dipromosikan secara daring.

“Namun setelah berada dalam kendali mereka, korban justru dipekerjakan sebagai PSK dan dipromosikan melalui aplikasi MiChat,” kata Maruli, Jumat (6/3/2026).

Polda Banten menyebut praktik tersebut diduga telah berjalan sejak 2025. Dalam menjalankan aksinya, FA dan AB disebut mematok tarif bervariasi antara Rp 250 ribu hingga Rp 300 ribu.

Selain proses hukum terhadap pelaku, kepolisian menyatakan fokus penanganan juga diarahkan pada pemulihan korban. Aparat memastikan korban berada di lingkungan yang aman serta mendapatkan pendampingan psikologis. Koordinasi dengan dinas terkait dilakukan untuk memberikan layanan rehabilitasi guna membantu korban memulihkan trauma.

Sementara itu, FA dan AB kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Keduanya dijerat Pasal 2 juncto Pasal 10 juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 455 KUHP.

“Keduanya terancam hukuman pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun,” ujar Maruli.