BERITA TERKINI
Rapimnas SMSI 2026 Soroti Tantangan Media Rintisan di Tengah Regulasi Pers dan Perubahan Digital

Rapimnas SMSI 2026 Soroti Tantangan Media Rintisan di Tengah Regulasi Pers dan Perubahan Digital

JAKARTA – Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang berlangsung di Millennium Hotel Sirih Jakarta pada Jumat–Sabtu (6–7/3/2026) menjadi ajang konsolidasi nasional perusahaan pers siber sekaligus momentum peringatan hari ulang tahun ke-9 organisasi konstituen Dewan Pers tersebut.

Rapimnas dihadiri para ketua SMSI provinsi dari berbagai daerah untuk merumuskan sikap bersama dalam menghadapi dinamika industri media digital. Ketua Umum SMSI Firdaus mengatakan forum ini menjadi ruang strategis untuk menyamakan persepsi pengurus dan membahas persoalan yang dihadapi perusahaan pers, terutama media startup di daerah.

“Rapimnas ini merupakan panggilan bagi SMSI untuk memberikan kontribusi nyata kepada bangsa dan negara,” ujar Firdaus.

Ia menyampaikan, sejak berdiri SMSI menjadi wadah bagi media startup dan media lokal yang banyak didirikan jurnalis profesional, termasuk mereka yang terdampak pemutusan hubungan kerja dari perusahaan media besar. Melalui organisasi ini, para wartawan didorong tetap menyalurkan idealisme jurnalistik dengan membangun perusahaan pers secara mandiri.

Firdaus mengungkapkan SMSI saat ini menaungi 3.181 perusahaan pers anggota di berbagai daerah. Namun, ia menilai sebagian besar merupakan media rintisan dengan sumber daya terbatas sehingga menghadapi tantangan besar untuk berkembang di tengah persaingan industri digital yang semakin ketat.

Dalam Rapimnas, SMSI juga menyoroti isu strategis terkait kesepakatan perdagangan internasional Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat pada sektor digital trade and technology. Firdaus mengatakan, ketika terdapat perjanjian perdagangan semacam itu, organisasi perlu merumuskan sikap bersama agar dapat menentukan langkah yang dinilai terbaik bagi perusahaan pers startup di bawah SMSI.

Selain itu, Firdaus menyinggung kebijakan verifikasi perusahaan pers oleh Dewan Pers yang dinilai masih menjadi tantangan bagi banyak media kecil. Ia menyebut, di sejumlah daerah status verifikasi dijadikan syarat utama kerja sama pemerintah daerah dengan media, sehingga menyulitkan media startup untuk bertahan.

“Banyak anggota kami merasa seperti ‘dibom’ dengan kebijakan verifikasi itu karena bisa mematikan keberlangsungan hidup media kecil,” katanya.

Firdaus menambahkan, SMSI terus melakukan pendekatan kepada pemerintah daerah agar verifikasi tidak dijadikan satu-satunya syarat kerja sama. Menurutnya, prinsip utama yang harus dijaga adalah kemerdekaan pers. “Yang lebih esensial adalah kemerdekaan pers. Jangan sampai kemerdekaan itu justru dibatasi oleh rezim administrasi,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Dewan Pakar SMSI Yuddy Crisnandi mengapresiasi perkembangan SMSI yang kini menaungi ribuan perusahaan media siber. Ia menilai capaian tersebut menunjukkan SMSI berada dalam ekosistem masyarakat digital dan menjadi organisasi modern di tengah peradaban berbasis teknologi informasi.

Yuddy juga menilai SMSI memiliki peran penting sebagai pilar demokrasi melalui penyediaan informasi yang akurat dan terpercaya, sekaligus menjadi jembatan komunikasi antara pemerintah dan publik.

Sementara itu, Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat yang membuka Rapimnas menyatakan pihaknya siap menampung berbagai aspirasi yang disampaikan dalam forum tersebut. “Setiap inspirasi dan pemikiran dari SMSI akan kami catat untuk dibawa ke pleno Dewan Pers,” ujarnya.

Komaruddin menilai dunia pers sedang mengalami perubahan besar seiring perkembangan teknologi informasi yang mengubah ekosistem media. Karena itu, ia mendorong komunitas pers untuk terus meningkatkan kualitas dan membangun budaya belajar. “Bangun komunitas yang bukan hanya working community, tetapi learning community. Pers harus terus belajar sekaligus mengawal agenda besar bangsa,” katanya.

Ia berharap Rapimnas SMSI 2026 menghasilkan rekomendasi strategis yang dapat disampaikan kepada Dewan Pers maupun pemerintah.