Fenomena anak yang sulit lepas dari gadget kian sering terjadi di banyak keluarga. Situasi yang awalnya tenang dapat berubah menjadi tangisan dan amarah ketika perangkat diambil, menandakan persoalan penggunaan gawai yang mulai mengarah pada kecanduan.
Kondisi tersebut menjadi perhatian berbagai pihak, termasuk kalangan psikolog. Dosen Fakultas Psikologi Universitas Tarumanegara (Untar) Agustina menilai penggunaan gadget pada anak bersifat seperti pisau bermata dua karena dapat membawa dampak positif sekaligus negatif.
Di satu sisi, teknologi digital dapat menjadi sumber informasi, sarana belajar dan bermain, serta media untuk mengekspresikan kreativitas. Internet juga dinilai membuka peluang bagi anak untuk mengenal dunia lebih luas dan mengembangkan keterampilan baru.
Namun, Agustina mengingatkan, paparan teknologi digital yang tidak terkontrol dan tanpa pendampingan yang tepat berisiko mengganggu tumbuh kembang anak. Dampaknya dapat berupa penurunan kesehatan mata dan kondisi tubuh, hingga kesulitan mengendalikan emosi.
Masalah lain yang muncul adalah kemudahan akses terhadap konten yang tidak sesuai usia. Mengutip unggahan akun Instagram Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media (Ditjen KPM) pada Rabu (10/12/2025), seorang orangtua murid SMP bernama Vera mengaku kerap menerima keluhan terkait konten pornografi yang bisa diakses secara bebas.
Vera, yang juga menjadi komite di sebuah sekolah di Tangerang Selatan, mengatakan ia bahkan mendengar langsung curhat dari teman anaknya mengenai dampak paparan konten tersebut. “Mereka masih di bawah umur, masih anak SMP, gara-gara menonton konten seperti itu (pornografi), mereka ingin melakukan sesuatu yang memang belum diperbolehkan saat itu,” ujar Vera.
Karena itu, Vera menyambut positif terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas. Ia menilai aturan ini dapat menjawab keresahan orangtua terkait paparan dunia digital pada anak.
Menurut Vera, PP Tunas dapat menjadi acuan bagi orangtua yang belum memahami langkah perlindungan anak di ruang digital. Di sisi lain, regulasi tersebut juga dinilai memberi rambu yang lebih jelas bagi penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk memperkuat perlindungan anak.
“Saya merasa senang. Dengan adanya PP Tunas ini, menurut saya (dapat) melindungi anak (dengan) mengejar pemilik platform digital yang beredar di Indonesia untuk memproteksi anak dari segi data, konten yang tidak senonoh, atau apapun itu,” kata Vera.
Sejalan dengan PP Tunas, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 9 Tahun 2026 yang resmi diterapkan pada 28 Maret 2026. Salah satu kebijakan utama dalam aturan tersebut adalah penundaan akses akun media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi.