Pembatasan penggunaan media sosial dan gawai pada anak dinilai penting untuk mencegah berbagai dampak negatif, mulai dari menurunnya kemampuan fokus hingga terganggunya perkembangan motorik.
Psikolog Sumatera Utara Irna Minauli menilai kebijakan seperti Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) perlu didukung. Namun, ia menekankan kebijakan tersebut harus disertai peran aktif orang tua.
Irna menyebut pembatasan idealnya dimulai sejak dini. Menurutnya, anak usia di bawah dua tahun sebaiknya tidak terpapar gawai sama sekali. Ia menyoroti masih adanya orang tua yang mengenalkan gawai sejak awal dengan alasan seperti video call atau mengambil foto.
“Secara teori harusnya dari usia 0 sampai 2 tahun itu 0 menit (terpapar gadget). Artinya tidak boleh ada sama sekali paparan handphone atau gadget lainnya termasuk screen time untuk nonton televisi,” ujarnya, Selasa (14/4/2026).
Setelah usia dua tahun, Irna mengatakan penggunaan gawai tetap perlu dibatasi. Ia menyarankan anak usia 2 hingga 6 tahun terpapar layar maksimal satu jam per hari, sedangkan usia sekolah hingga remaja tidak lebih dari dua jam. Menurutnya, penggunaan hingga tiga jam dapat mengarah pada kecanduan. “Karena kalau sudah sampai tiga jam, itu biasanya sudah mengarah ke kecanduan. Maka itu yang harus djaga,” katanya.
Irna menilai paparan gawai dan media sosial yang berlebihan berdampak luas, tidak hanya pada aspek akademik, tetapi juga sosial. Anak yang terlalu sering terpapar layar disebut cenderung memiliki rentang perhatian rendah, mudah bosan, dan sulit fokus. Di sisi lain, interaksi sosial bisa berkurang karena anak lebih banyak tenggelam dalam aktivitasnya sendiri.
Ia juga menyoroti dampak yang disebut kerap luput disadari, yakni keterlambatan perkembangan motorik. Berdasarkan temuan yang ia sampaikan, anak yang terlalu sering menggunakan gawai berpotensi mengalami ketertinggalan kemampuan fisik. Ia mencontohkan adanya anak usia 12 tahun dengan kemampuan motorik yang setara anak usia 6 tahun.
Selain itu, Irna mengingatkan paparan konten digital, termasuk permainan berbasis kekerasan, dapat memicu desensitisasi atau penurunan kepekaan terhadap kekerasan. Kondisi ini dinilai berbahaya karena kekerasan bisa dianggap sebagai hal yang biasa.
Meski mendukung pembatasan, Irna menekankan langkah tersebut tidak cukup tanpa pola asuh yang tepat. Ia menilai masih ada orang tua yang menjadikan gawai sebagai cara menenangkan anak, sekaligus memberi contoh yang kurang baik. Ia juga menyoroti fenomena orang tua yang kurang terlibat karena sibuk dengan perangkat digital, sehingga interaksi dengan anak menjadi terbatas dan dapat memengaruhi kedekatan emosional dalam keluarga.
“Orang tua juga harus memberikan contoh, supaya anak-anak punya role model. Jangan saat bersama anak malah sibuk dengan handphone,” tuturnya.
Sebagai alternatif, Irna mendorong orang tua mengajak anak melakukan aktivitas fisik dan permainan tradisional yang dapat melatih keseimbangan serta kemampuan motorik. Ia menyebut kegiatan seperti berjalan kaki, berolahraga, memanjat pohon, hingga permainan sederhana dinilai lebih bermanfaat bagi perkembangan anak.
“Jadi saya memang setuju ya, bahwa perlu pembatasan penggunaan handphone pada anak-anak,” ucapnya.