SURABAYA — Erik Gonardi (25), warga Simolawang, didakwa mencuri satu unit iPhone 11 dan satu unit Tab Samsung Galaxy A9 di Warkop Blackbox, Jalan Sidotopo Wetan, Surabaya. Perkara tersebut disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riny NT menjelaskan, pencurian terjadi pada Senin, 12 Januari 2026, sekitar pukul 04.30 WIB. Saat itu, kondisi warung kopi disebut sepi dan penjaga tengah beristirahat.
Menurut dakwaan, terdakwa langsung menuju meja kasir. Di lokasi itu terdapat Tab Samsung Galaxy A9 warna graphite dan iPhone 11 warna putih. Tanpa izin pemilik maupun pegawai, terdakwa mengambil kedua barang tersebut lalu meninggalkan tempat kejadian.
“Selanjutnya terdakwa mengambil dan membawa pergi tab dan handphone tersebut tanpa sepengetahuan pegawai atau pemilik,” kata jaksa di ruang Sari 3 PN Surabaya.
Barang hasil curian kemudian dijual kepada seseorang bernama Andik yang disebut berstatus daftar pencarian orang (DPO). Transaksi berlangsung di sebuah warung kopi di kawasan Sidoyoso Tengah, Surabaya. Kedua perangkat itu dijual seharga Rp200 ribu.
JPU menyebut korban bernama Irham Iryansyah Bauw mengalami kerugian materiil sekitar Rp8 juta akibat peristiwa tersebut.
Atas perbuatannya, Erik didakwa melanggar Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.