Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi menerbitkan Peraturan Menteri yang memuat pembatasan penggunaan media sosial untuk anak di bawah 16 tahun.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan dukungan penuh terhadap aturan tersebut. Menurut Pramono, kebijakan ini berpotensi membawa dampak baik, mengingat banyak anak yang dinilai sudah mengalami kecanduan gadget.