JAKARTA — Pemerintah menaruh perhatian pada pembatasan penggunaan gadget pada anak melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Kebijakan ini disiapkan sebagai respons atas meningkatnya paparan digital pada anak yang dinilai berpotensi berdampak pada kesehatan mental, perkembangan, hingga keselamatan mereka di ruang siber.
Pemerintah menegaskan pengaturan tersebut bukan bertujuan melarang anak mengakses teknologi. Fokusnya adalah membangun ruang digital yang lebih aman dan ramah bagi tumbuh kembang anak.
“PP Tunas bukan untuk membatasi akses anak terhadap teknologi, melainkan untuk memastikan mereka tumbuh dalam ekosistem digital yang aman, sehat, dan mendukung perkembangan mereka,” ujar Sekretaris Kemendukbangga Budi Setiyono dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu.
Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga)/BKKBN menilai PP Tunas menjadi langkah penting agar anak-anak Indonesia dapat berkembang dalam lingkungan digital yang terlindungi. Menurut Budi, laju perkembangan teknologi saat ini jauh lebih cepat dibandingkan kesiapan sistem perlindungan anak, baik di lingkungan keluarga maupun masyarakat.
Karena itu, penerapan PP Tunas disebut membutuhkan peran aktif orang tua sebagai garda terdepan dalam pengasuhan digital. Budi menilai ruang digital belum sepenuhnya dirancang dengan mempertimbangkan kebutuhan anak. Tanpa aturan yang kuat serta pengawasan orang tua, anak berisiko terpapar konten berbahaya, mengalami kecanduan, hingga menghadapi gangguan kesehatan mental.
Orang tua juga diimbau untuk tidak lengah mengawasi penggunaan internet oleh anak. Paparan digital yang berlebihan, berdasarkan berbagai penelitian, disebut dapat memicu gangguan fokus, keterlambatan perkembangan, serta meningkatkan potensi kecemasan dan depresi pada anak.
Di sisi lain, ancaman di dunia maya seperti perundungan siber, eksploitasi digital, dan interaksi yang tidak aman dinilai semakin kompleks. Kondisi itu, menurut pemerintah, memerlukan penanganan yang lebih sistematis dan terintegrasi.
Melalui PP Tunas, pemerintah menetapkan sejumlah strategi, antara lain memperkuat tanggung jawab platform digital dalam melindungi anak, termasuk penerapan pembatasan akses sesuai usia serta pengembangan sistem yang ramah anak dan tidak bersifat eksploitatif. Upaya lain mencakup peningkatan literasi digital melalui pendidikan formal maupun nonformal, serta pengawasan yang lebih ketat terhadap konten yang beredar di ruang digital.
Budi mengajak seluruh pihak memandang isu ini sebagai tanggung jawab bersama. Ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, sekolah, orang tua, dan penyedia platform digital agar kebijakan berjalan efektif. Ia juga menyoroti peran Penyuluh Keluarga Berencana dalam memberikan edukasi, pendampingan, dan pembinaan kepada keluarga untuk menghadapi tantangan pengasuhan di era digital.