BERITA TERKINI
PP Tunas Mulai Berlaku, Indosat dan XL Dorong Pemanfaatan Internet Positif untuk Anak

PP Tunas Mulai Berlaku, Indosat dan XL Dorong Pemanfaatan Internet Positif untuk Anak

Pemerintah resmi menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) sejak Sabtu (28/3). Dengan berlakunya aturan tersebut, akses media sosial bagi anak berusia di bawah 16 tahun mulai dibatasi.

Sejumlah operator seluler menyatakan dukungan terhadap kebijakan ini. Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat/IOH) dan XL Axiata menilai PP Tunas sebagai upaya membangun ruang digital yang lebih aman, sekaligus mendorong penggunaan internet yang positif.

Chief Legal and Regulatory Officer Indosat, Reski Damayanti, mengatakan Indosat mendukung langkah pemerintah menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak, termasuk melalui penundaan akses terhadap media sosial dan platform digital tertentu bagi pengguna di bawah 16 tahun.

“Kami melihat kebijakan ini sebagai bagian dari upaya bersama untuk membangun ekosistem digital yang lebih sehat, aman, dan bertanggung jawab bagi generasi muda Indonesia,” kata Reski kepada Katadata.co.id, Minggu (29/1).

Reski menjelaskan, konsumsi layanan data saat ini beragam dan tidak semata didorong oleh media sosial atau platform digital lain yang aksesnya ditunda untuk pengguna di bawah 16 tahun. Menurutnya, penggunaan data juga mencakup aktivitas komunikasi, pembelajaran, hiburan, gim, hingga kebutuhan produktivitas.

“Pola penggunaan ini menunjukkan bahwa pemanfaatan layanan data oleh masyarakat mencakup berbagai kebutuhan penting dalam kehidupan digital sehari-hari,” ujarnya.

Indosat, kata Reski, berkomitmen memperluas akses masyarakat terhadap teknologi digital yang bermanfaat, termasuk artificial intelligence (AI) atau kecerdasan buatan yang digunakan secara bertanggung jawab.

“Melalui penyediaan konektivitas yang andal serta pengembangan layanan yang relevan, kami mendorong pemanfaatan internet yang positif dan produktif, mulai dari belajar, berkreasi, hingga meningkatkan produktivitas, sekaligus mendukung ekosistem digital yang lebih sehat, inklusif, dan berkelanjutan,” kata Reski.

Dari pihak XL Axiata, Head of External Communications Henry Wijayanto menyatakan perusahaan menyambut baik terbitnya PP Tunas sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi anak-anak di ruang digital.

“Kami mendukung sepenuhnya semangat regulasi ini dan siap berkolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan dalam implementasinya,” kata Henry.

Henry menyebut XL Axiata akan berkoordinasi aktif dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta penyedia platform digital terkait mekanisme teknis implementasi PP Tunas. XL juga mendorong literasi digital yang bertanggung jawab melalui program edukasi bagi keluarga dan komunitas, serta mengembangkan dan memperkuat fitur parental control pada layanan XL Smart.

“Ini agar orang tua dapat lebih mudah mengawasi dan mengelola akses digital anak, tanpa menghilangkan hak anak untuk berinternet,” kata Henry.

Ia menilai ekosistem digital yang aman bagi anak dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap industri telekomunikasi dan digital, yang pada akhirnya berdampak positif bagi keberlangsungan bisnis dalam jangka panjang.

PP Tunas mewajibkan seluruh platform digital membatasi akses anak sesuai usia serta memperkuat pelindungan data pribadi anak. Menteri Komdigi Meutya Hafid menegaskan kebijakan ini merupakan langkah tegas negara untuk melindungi anak di ruang digital.

“Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan. Setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum yang berlaku,” kata Meutya dalam pernyataan tertulisnya, Sabtu (28/3).

Meutya sebelumnya menyampaikan perkiraan jumlah anak yang terdampak pembatasan akses media sosial. Menurutnya, untuk kelompok usia di bawah 16 tahun, ada sekitar 70 juta anak yang akan dibatasi aksesnya.

“Karena Indonesia jumlah anaknya cukup banyak. Untuk usia anak yang sesuai UU yaitu 18 tahun ada kurang lebih 82 juta anak. Lalu kalau kita turunkan ke 16 tahun, sesuai aturan ini ada kurang lebih 70 juta anak,” kata Meutya di Kantor Kementerian Komdigi, Senin (11/3).

Meutya juga menyatakan keyakinannya bahwa implementasi kebijakan dapat berjalan optimal. Ia mencontohkan kebijakan serupa yang telah dilakukan di Singapura meski jumlah anak di Indonesia lebih besar.