JAKARTA — Pemerintah mulai menerapkan tahap pertama Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) pada Sabtu, 28 Maret 2026. Ketentuan teknis pelaksanaannya diatur melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026.
Melalui kebijakan ini, platform digital diwajibkan membatasi atau menonaktifkan akun milik anak berdasarkan tingkat risiko layanan. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan pemerintah menunda usia akses anak ke platform digital berisiko tinggi hingga 16 tahun, sementara untuk layanan dengan risiko lebih rendah mulai usia 13 tahun.
Dengan ketentuan tersebut, akun anak yang belum berusia 16 tahun pada platform yang dikategorikan berisiko tinggi berpotensi dinonaktifkan secara bertahap mulai 28 Maret 2026.
Meutya Hafid juga menyebut jumlah anak berusia di bawah 16 tahun di Indonesia sekitar 70 juta anak. Ia membandingkan skala itu dengan Australia yang menerapkan aturan serupa pada Desember sebelumnya dengan jumlah 5,7 juta orang. Menurutnya, Indonesia menjadi negara non-Barat pertama yang mengambil langkah perlindungan anak di ruang digital dalam skala besar.
Pada tahap pertama implementasi, pemerintah menetapkan delapan platform digital sebagai sasaran utama. Platform-platform ini disebut masuk kategori berisiko tinggi karena memiliki fitur yang dinilai berpotensi membahayakan anak, seperti infinite scroll, rekomendasi konten berbasis algoritme, dan interaksi bebas dengan pengguna asing.
Delapan platform tersebut adalah TikTok, Instagram, YouTube, Facebook, Threads, X (Twitter), Bigo Live, dan Roblox. Dalam daftar yang disebutkan, TikTok, Instagram, YouTube, Facebook, Threads, Bigo Live, dan Roblox diwajibkan memblokir akun pengguna di bawah 16 tahun mulai 28 Maret 2026.
Sementara itu, platform X disebut telah mengambil langkah lebih awal. Mulai 27 Maret 2026, X menetapkan batas usia minimum pengguna di Indonesia menjadi 16 tahun dan mulai menonaktifkan akun-akun yang terdeteksi milik pengguna di bawah usia tersebut secara bertahap, sehari sebelum pemberlakuan tahap pertama PP TUNAS.