BERITA TERKINI
PP Tunas Berlaku, Pemerintah Minta 8 Platform Nonaktifkan Akun Pengguna di Bawah 16 Tahun

PP Tunas Berlaku, Pemerintah Minta 8 Platform Nonaktifkan Akun Pengguna di Bawah 16 Tahun

Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, yang dikenal sebagai PP Tunas, mulai Sabtu (28/3/2026). Melalui aturan ini, seluruh platform digital diwajibkan menonaktifkan akun milik pengguna anak berusia di bawah 16 tahun.

Kebijakan tersebut diambil untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih aman dan meminimalkan risiko eksploitasi terhadap anak. Sebagai tahap awal implementasi, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengidentifikasi delapan platform besar yang diminta segera melakukan penonaktifan akun anak karena dinilai memiliki tingkat risiko tinggi berdasarkan pola penggunaan dan algoritma yang dianggap rentan bagi anak-anak.

Delapan platform yang menjadi sasaran utama pada tahap awal PP Tunas adalah YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X (sebelumnya Twitter), Bigo Live, dan Roblox.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan kebijakan ini merupakan respons pemerintah terhadap kondisi yang disebutnya sebagai “darurat digital” yang mengancam anak-anak Indonesia. Menurutnya, ancaman itu meliputi paparan konten pornografi, perundungan siber (cyberbullying), penipuan daring, hingga adiksi teknologi.

“Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian melawan raksasa algoritma,” ujar Meutya.

Meutya menambahkan, proses penertiban akun akan dilakukan secara bertahap. Pemerintah juga akan memantau kepatuhan para penyelenggara sistem elektronik (PSE) agar ketentuan dalam PP Tunas tidak berhenti sebagai aturan tertulis, tetapi memberikan dampak nyata dalam pelindungan anak di ruang digital.