Unit Propam Polsek Kapuas Hulu, Polres Kapuas, melaksanakan sosialisasi aplikasi dan barcode pelayanan serta pengaduan (yanduan) Divisi Propam Polri kepada masyarakat di ruang pelayanan publik Polsek Kapuas Hulu, Rabu (1/4/2026) pukul 09.00 WIB.
Sosialisasi dilakukan dengan menjelaskan mekanisme dan tata cara penggunaan layanan pengaduan melalui pemindaian barcode. Selain itu, petugas memasang banner dan pamflet di area pelayanan publik yang berkaitan dengan pelayanan personel Polri.
Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E., melalui PS Kanit Propam Polsek Kapuas Hulu Aiptu Setiawan, menyampaikan kegiatan ini dilaksanakan di ruang pelayanan SPKT Mapolsek Kapuas Hulu. Menurutnya, sosialisasi tidak hanya berupa pemasangan banner, tetapi juga disampaikan langsung kepada warga yang sedang berada atau mengurus keperluan di ruang pelayanan publik.
Aiptu Setiawan menjelaskan, sosialisasi aplikasi dan barcode layanan pengaduan tersebut bertujuan meningkatkan pelayanan pengaduan masyarakat serta mempermudah warga menyampaikan laporan terkait dugaan pelanggaran anggota Polri.
Ia menambahkan, masyarakat yang melihat personel Polri melakukan pelanggaran, perbuatan tidak terpuji, atau tindak pidana diminta merekam kejadian tersebut dan dapat menyampaikan laporan melalui aplikasi atau barcode layanan pengaduan yang telah disediakan.