BERITA TERKINI
Polsek Cibatu Ungkap Penjualan Miras oleh Dua Pelajar Lewat Transaksi COD

Polsek Cibatu Ungkap Penjualan Miras oleh Dua Pelajar Lewat Transaksi COD

Dua pelajar di Kabupaten Garut diamankan aparat kepolisian setelah kedapatan menjual minuman keras (miras) dengan sistem cash on delivery (COD). Kasus tersebut diungkap jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Cibatu melalui operasi penyamaran, dengan petugas berpura-pura menjadi pembeli.

Kepala Polsek Cibatu Ajun Komisaris Amirudin Latif mengatakan, pengungkapan berawal dari kecurigaan petugas terhadap aktivitas jual beli miras di kalangan remaja. Polisi kemudian menyusun strategi untuk memancing transaksi hingga terjadi kesepakatan COD.

“Setelah terjadi kesepakatan COD, petugas langsung mengamankan kedua pelaku saat transaksi berlangsung,” ujar Amirudin Latif, Jumat, 17 April 2026.

Berdasarkan pemeriksaan, kedua pelajar tersebut memperoleh miras dengan membeli melalui salah satu aplikasi belanja daring. Mereka membeli seharga Rp 20.000 per botol dan menjual kembali Rp 50.000 per botol. Praktik itu dilakukan untuk mendapatkan keuntungan cepat, sementara uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari seperti jajan.

Meski terbukti melakukan pelanggaran, Polsek Cibatu memilih penanganan persuasif melalui musyawarah dan pembinaan. Amirudin Latif menyebutkan, kedua pelajar masih berstatus siswa sekolah menengah atas dan berasal dari wilayah Kecamatan Sukawening, sehingga menjadi pertimbangan dalam menentukan langkah penanganan.

Dalam proses pembinaan, polisi melibatkan orangtua serta unsur pemerintahan setempat. Kedua pelajar diminta membuat surat pernyataan berisi komitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya. Setelah rangkaian pembinaan selesai, keduanya diserahkan kembali kepada orangtua masing-masing.