BERITA TERKINI
Polres Bojonegoro Sosialisasikan Aplikasi Laporan Kehilangan Online kepada Mahasiswa Unigoro

Polres Bojonegoro Sosialisasikan Aplikasi Laporan Kehilangan Online kepada Mahasiswa Unigoro

Polres Bojonegoro melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) menggelar sosialisasi aplikasi layanan kepolisian digital kepada masyarakat, dengan menyasar kalangan mahasiswa Universitas Bojonegoro (Unigoro). Kegiatan ini berlangsung di Aula Unigoro, Jalan Lettu Suyitno, Kota Bojonegoro, Jumat, 6 Maret 2026.

Sosialisasi tersebut dihadiri Dekan Unigoro Ahmad Taufiq, Kaprodi Junadi, serta sejumlah mahasiswa. Dari Polres Bojonegoro, hadir Pamapta IPDA Hasanuddin bersama petugas SPKT Brigadir Abdul Malik yang memaparkan pemanfaatan aplikasi layanan kepolisian digital.

Dalam pemaparannya, Brigadir Abdul Malik menjelaskan cara menggunakan aplikasi laporan kehilangan secara online. Ia menguraikan tahapan pelaporan kehilangan secara digital, mulai dari pengisian data hingga proses penerbitan dokumen laporan yang dapat diakses masyarakat melalui telepon genggam.

Ahmad Taufiq menyampaikan apresiasi atas sosialisasi tersebut. Menurutnya, layanan digital yang disediakan Polri dapat membantu masyarakat, termasuk mahasiswa, karena proses pelaporan dinilai lebih mudah tanpa harus datang dan mengantre di kantor polisi.

“Melalui aplikasi ini, masyarakat cukup menggunakan telepon genggam untuk melaporkan kehilangan. Selain praktis, layanan ini juga efisien dari sisi birokrasi dan tidak dipungut biaya,” ujar Ahmad Taufiq.

Ia menambahkan, transformasi digital dalam layanan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) dinilai dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik Polri sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.

Secara terpisah, Kasi Humas Polres Bojonegoro AKP Karyoto menyebut sosialisasi tersebut bertujuan memberi pemahaman mengenai kemudahan layanan laporan kehilangan dan laporan polisi secara daring. Dengan aplikasi itu, masyarakat dapat mengakses layanan kepolisian tanpa harus datang langsung ke kantor polisi.

Karyoto menjelaskan, memasuki tahun 2026 Polri mengoptimalkan penggunaan SuperApp Presisi yang menyediakan berbagai fitur layanan, termasuk laporan kepolisian online dan laporan kehilangan online. Melalui aplikasi tersebut, masyarakat dapat mengisi formulir, mengunggah foto pendukung, hingga menerima bukti laporan berupa file PDF atau barcode secara digital.

Ia menambahkan, layanan laporan kehilangan mencakup sejumlah dokumen seperti KTP, SIM, STNK, ijazah, dan ATM. Aplikasi itu juga menyediakan layanan pengaduan masyarakat melalui fitur e-Dumas.

“Aplikasi Super App Polri dapat diunduh secara resmi melalui Google Play Store. Aplikasi ini menyediakan layanan kepolisian terpadu,” kata Karyoto.