Polres Bojonegoro melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) menggelar sosialisasi aplikasi layanan kepolisian digital kepada masyarakat, dengan sasaran utama dosen dan mahasiswa Universitas Bojonegoro (Unigoro). Kegiatan ini berlangsung di Aula Unigoro, Jalan Lettu Suyitno, Kota Bojonegoro, Jumat (6/3/2026).
Sosialisasi tersebut dihadiri Dekan Unigoro Ahmad Taufiq, Kaprodi Junadi, serta sejumlah mahasiswa. Dari Polres Bojonegoro, hadir Pamapta IPDA Hasanuddin bersama petugas SPKT Brigadir Abdul Malik yang memaparkan pemanfaatan layanan kepolisian digital.
Dalam pemaparannya, Brigadir Abdul Malik menjelaskan tata cara penggunaan aplikasi laporan kehilangan secara daring. Ia menguraikan tahapan pelaporan mulai dari pengisian data hingga proses penerbitan dokumen laporan yang dapat diakses melalui telepon genggam.
Dekan Unigoro Ahmad Taufiq menyampaikan apresiasi atas sosialisasi tersebut. Menurutnya, layanan digital yang disediakan Polri membantu masyarakat, termasuk mahasiswa, karena proses pelaporan bisa dilakukan lebih mudah tanpa harus datang dan mengantre di kantor polisi.
“Melalui aplikasi ini, masyarakat cukup menggunakan telepon genggam untuk melaporkan kehilangan. Selain praktis, layanan ini juga efisien dari sisi birokrasi dan tidak dipungut biaya,” ujar Ahmad Taufiq.
Ia menilai transformasi digital untuk layanan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik Polri sekaligus memberi rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.
Secara terpisah, Kasi Humas Polres Bojonegoro AKP Karyoto mengatakan sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman mengenai kemudahan layanan laporan kehilangan dan laporan polisi secara daring. Dengan aplikasi tersebut, masyarakat dapat mengakses layanan kepolisian tanpa harus datang langsung ke kantor polisi.
Karyoto menambahkan, memasuki tahun 2026 Polri mengoptimalkan penggunaan SuperApp Presisi yang memuat berbagai fitur layanan, termasuk laporan kepolisian online dan laporan kehilangan online. Melalui aplikasi itu, masyarakat dapat mengisi formulir, mengunggah foto pendukung, serta menerima bukti laporan dalam bentuk file PDF atau barcode secara digital.
Ia menyebut layanan laporan kehilangan pada aplikasi tersebut mencakup dokumen seperti KTP, SIM, STNK, ijazah, dan ATM. Selain itu, tersedia pula layanan pengaduan masyarakat melalui fitur e-Dumas.
“Aplikasi Super App Polri dapat diunduh secara resmi melalui Google Play Store. Aplikasi ini menyediakan layanan kepolisian terpadu,” kata Karyoto.