BERITA TERKINI
Polisi Tetapkan Dirut PT Terra Drone Indonesia sebagai Tersangka Usai Kebakaran Tewaskan 22 Pegawai

Polisi Tetapkan Dirut PT Terra Drone Indonesia sebagai Tersangka Usai Kebakaran Tewaskan 22 Pegawai

Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia berinisial MW sebagai tersangka dalam kasus kebakaran yang menewaskan 22 pegawai. Kebakaran tersebut terjadi pada Selasa (9/12/2025) di rumah toko (ruko) Terra Drone di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.

Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 10 saksi, termasuk MW. “Kami tetapkan MW (Dirut Terra Drone) sebagai tersangka,” ujar Roby di Jakarta, Kamis (11/12/2025).

Dalam penanganan perkara ini, penyidik menjerat MW dengan Pasal 187, 188, dan 359 KUHP. Roby menyebut ancaman hukuman bagi MW, yang diduga sengaja menyebabkan kebakaran dan bencana lainnya hingga mengakibatkan kematian, berkisar 5 hingga 12 tahun penjara.

Sementara itu, Kepala Rumah Sakit Polri Brigjen Pol Prima Heru menyampaikan seluruh 22 korban yang dilaporkan telah berhasil direkonsiliasi dan diidentifikasi.