Direktur Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pencegahan Perdagangan Orang (PPA PPO) Polda NTT, Dr. Nova Irone Surentu, menyoroti maraknya penyalahgunaan aplikasi MiChat yang dinilai berpotensi dimanfaatkan dalam praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Pernyataan itu disampaikan saat audiensi jajaran Polda NTT dengan Pemerintah Provinsi NTT di Kantor Gubernur.
Dalam pertemuan tersebut, Kombes Nova menyampaikan harapan agar Pemerintah Provinsi NTT mendukung langkah strategis, termasuk rencana pemblokiran aplikasi yang disalahgunakan seperti MiChat. Ia menilai banyak korban TPPO dan tindak pidana perdagangan anak (TPPA) bermula dari penggunaan aplikasi tersebut.
Selain usulan pemblokiran, Polda NTT juga menekankan perlunya upaya pencegahan melalui razia di tempat hiburan malam, khususnya pub-pub di wilayah NTT. Pemeriksaan dilakukan antara lain terhadap kontrak kerja dan identitas pekerja sebagai langkah untuk mencegah praktik perdagangan orang.
Menanggapi hal itu, Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena menyatakan penanganan TPPO tidak cukup hanya mengandalkan pendekatan hukum, tetapi juga harus menyasar akar persoalan. Pemerintah, kata dia, akan mendorong pembentukan program PJPMI (Pelatihan Calon Pekerja Migran Indonesia) untuk memastikan masyarakat NTT yang bekerja ke luar negeri memiliki keterampilan serta perlindungan yang memadai.
Dalam audiensi yang sama, turut dibahas penertiban administrasi kependudukan, pengawasan terhadap perusahaan luar negeri, serta penguatan sistem pengawasan di pintu keluar seperti bandara dan pelabuhan guna menekan praktik TPPO.