Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan prostitusi online di Kota Mataram. Penetapan tersangka tersebut dilakukan pada Senin (20/4/2026).
Dalam kasus ini, para tersangka diduga menawarkan korban kepada pelanggan dengan tarif sekitar Rp400 ribu hingga Rp500 ribu untuk sekali pertemuan.
Polisi mengungkap modus yang digunakan para tersangka, yakni berpura-pura menjadi perempuan di aplikasi Mi-Chat. Setelah mendapat persetujuan dari pelanggan, para tersangka kemudian mengarahkan pelanggan untuk bertemu dengan korban.