Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menetapkan MS (51), Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Peduli Lingkungan (MPL), sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap sebuah perusahaan pengelola limbah industri di Kabupaten Serang. Nilai kerugian yang disebut dialami perusahaan mencapai Rp400 juta.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Didik Hariyanto mengatakan penindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas aksi premanisme di wilayah hukum Polda Banten. Menurut Didik, modus yang digunakan tersangka adalah membuat laporan seolah-olah terjadi pencemaran lingkungan oleh PT Wahana Pamunah Limbah Industri (WPLI).
Didik menjelaskan, tersangka melaporkan dugaan pencemaran itu ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), lalu menekan perusahaan agar memberikan dana pembinaan organisasi sebesar Rp15 juta per bulan selama 20 bulan, serta dana operasional Rp100 juta. Totalnya, kata Didik, mencapai Rp400 juta.
Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol. Dian Setyawan memaparkan, rangkaian dugaan pemerasan bermula dari aksi demonstrasi dan pelaporan yang dilakukan LSM MPL sejak 2017 terkait dugaan pencemaran lingkungan di Desa Parakan, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui pertemuan-pertemuan di Direktorat Jenderal Penegakan Hukum KLHK.
Dalam pertemuan itu, menurut Dian, LSM MPL sempat meminta dana CSR sebesar Rp25 juta agar disalurkan melalui mereka. Namun perusahaan memilih menyalurkan langsung kepada masyarakat melalui Kantor Desa Parakan. Dian menyebut tuntutan kembali muncul pada 2020, disertai tekanan agar perusahaan menandatangani Surat Pernyataan Bersama yang memuat pemberian dana pembinaan bulanan.
Dian mengatakan, dalam kondisi berada di bawah tekanan, perusahaan menyetujui tuntutan tersebut dan mulai memberikan dana bulanan hingga Oktober 2022. Pada November 2023, tersangka kembali menekan perusahaan melalui pesan WhatsApp dengan permintaan sejumlah barang, antara lain satu unit Toyota Avanza, Toyota Sigra, Isuzu Elf, tiga sepeda motor, dua komputer, dua laptop, satu printer, dan satu iPhone 14 Pro Max.
Permintaan itu, kata Dian, disertai ancaman akan melaporkan perusahaan kembali ke KLHK apabila tidak dipenuhi.
MS ditangkap pada 5 Juni 2025 di rumahnya di Desa Parakan, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, dan pada hari yang sama dilakukan penahanan di Rutan Polda Banten. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 368 juncto Pasal 64 KUHP tentang perbuatan yang berkelanjutan, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.