BERITA TERKINI
Polda Banten Tangkap Dua Terduga Muncikari di Cilegon, Korban Ditawarkan Lewat Aplikasi Daring

Polda Banten Tangkap Dua Terduga Muncikari di Cilegon, Korban Ditawarkan Lewat Aplikasi Daring

Polda Banten membongkar dugaan praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus menawarkan pekerja seks komersial melalui aplikasi daring di Kota Cilegon, Banten. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial AN (29) dan TH (23).

Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, kedua terduga pelaku diduga telah menjajakan dua perempuan muda selama enam bulan terakhir. “Kami mengungkap adanya praktik perekrutan dan penampungan perempuan yang kemudian ditawarkan kepada pria melalui aplikasi,” kata Maruli dalam keterangan tertulis, Selasa (31/3/2026).

Maruli menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat. Unit II Subdit IV Ditreskrimum Polda Banten kemudian melakukan penyelidikan, termasuk pengecekan pada 30 Maret 2026 di sebuah rumah kos di wilayah Kota Cilegon.

Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan sejumlah kamar yang diduga digunakan sebagai tempat melayani pelanggan. Polisi juga menemukan dua perempuan yang disebut siap ditawarkan dengan tarif berkisar Rp 200.000 hingga Rp 500.000 per layanan.

Selain itu, menurut Maruli, para perempuan tersebut dijanjikan penghasilan Rp 3.500.000 per minggu serta uang makan Rp 100.000 per hari, dengan target melayani sedikitnya 10 pelanggan. “Mereka merekrut, menampung, dan menawarkan para korban melalui aplikasi untuk melayani pria hidung belang 6 bulan terakhir,” ujar dia.

Saat ini, AN dan TH telah ditahan. Keduanya dijerat Pasal 455 Ayat (1) dan (2) juncto Pasal 20 huruf a dan huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.