Kepolisian Daerah (Polda) Bali mengawasi keberadaan dan aktivitas warga negara asing (WNA) melalui aplikasi Cakra Pengawasan Orang Asing atau Cakrawasi. Langkah ini dilakukan untuk meminimalkan potensi kasus hukum di Bali seiring meningkatnya mobilitas wisatawan dan pendatang asing di Pulau Dewata.
Kepala Polda Bali Inspektur Jenderal Polisi Daniel Adityajaya mengatakan, sistem berbasis situs web tersebut dirancang untuk memudahkan pengawasan dan pendataan orang asing secara cepat dan akurat, dengan tetap menjaga kerahasiaan data. Menurutnya, pemanfaatan teknologi ini diharapkan dapat menekan risiko kegiatan ilegal, penyalahgunaan izin tinggal, hingga pelanggaran hukum lainnya.
Daniel menjelaskan, Bali merupakan destinasi wisata dunia dengan daya tarik alam, budaya, dan adat istiadat yang membuatnya menjadi tujuan utama wisatawan mancanegara. Sebagian di antaranya bahkan memilih tinggal lebih lama pada waktu-waktu tertentu. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Bali pada 2025, kunjungan wisatawan asing ke Bali mencapai 6,94 juta orang, meningkat 615 ribu atau 9,72 persen dibandingkan 2024.
Selain pariwisata, Bali juga menarik perhatian investor, baik asing maupun dalam negeri. Menurut Daniel, kondisi ini menjadi peluang besar bagi pertumbuhan ekonomi dan kemajuan pariwisata. Namun, peningkatan mobilitas dan keberadaan WNA juga dinilai berpotensi menimbulkan kerawanan, termasuk risiko keamanan dan pelanggaran hukum yang melibatkan WNA, baik sebagai korban maupun pelaku.
Berangkat dari situasi tersebut, Polda Bali mengembangkan Cakrawasi sebagai sistem pengawasan terintegrasi yang adaptif dan berbasis teknologi untuk mengantisipasi potensi kerawanan serta pelanggaran hukum oleh orang asing di Bali. Daniel menyebut, situs web ini telah beroperasi dan melalui tahap uji coba sejak 5 Desember 2025 dengan melibatkan berbagai instansi dan pemangku kepentingan terkait, termasuk dukungan penyedia jasa akomodasi di seluruh Bali.
Untuk mendukung optimalisasi pengawasan, operasional Cakrawasi juga dilengkapi Command Center sebagai pusat kendali, pemantauan, pengolahan, dan analisis data keberadaan orang asing secara real-time. Melalui fasilitas tersebut, data dan laporan yang masuk dapat diverifikasi, dipantau, dan ditindaklanjuti dengan lebih responsif.
Daniel menilai pengawasan oleh Imigrasi saja tidak cukup, sehingga diperlukan alternatif lain untuk melengkapi tugas lintas sektoral. Melalui Cakrawasi, kepolisian dapat memantau pergerakan WNA berdasarkan laporan hotel, penginapan, dan sejenisnya. Ia mengatakan, apabila ditemukan hal yang dinilai ganjil, sistem ini diharapkan dapat membantu deteksi lebih dini.
Selain untuk menjaga ketertiban dan keamanan, Daniel menyebut Cakrawasi juga dapat memudahkan pengungkapan perkara apabila terjadi pelanggaran, serta membantu mengetahui pelaku usaha yang belum berizin. Menurutnya, kelengkapan perizinan penting untuk mendorong peningkatan pendapatan daerah melalui pajak.
Polda Bali berharap Cakrawasi menjadi sarana pengawasan yang sigap sekaligus jembatan sinergi antar pemangku kepentingan untuk menjaga Bali tetap aman, tertib, dan bermartabat. Daniel juga meminta pihak yang bergerak di bidang penginapan, hotel, vila, dan sejenisnya agar memberikan data WNA sesuai paspor asli. Ia mengingatkan, berdasarkan pengalaman, sebagian pelaku kejahatan dapat menggunakan lebih dari satu paspor, termasuk memanfaatkan dokumen tidak asli saat bertransaksi.