BERITA TERKINI
Perpres AI Ditargetkan Rampung September 2025, AKBI Dorong Etika hingga Kedaulatan Teknologi

Perpres AI Ditargetkan Rampung September 2025, AKBI Dorong Etika hingga Kedaulatan Teknologi

Pemerintah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Kecerdasan Artifisial (AI) yang diharapkan menjadi landasan pembangunan ekosistem AI yang aman, adil, dan inklusif di Indonesia. Regulasi tersebut ditargetkan rampung pada September 2025.

Presiden Akademi Kecerdasan Buatan Indonesia (AKBI) Bari Arijono menilai, sejalan dengan transformasi digital nasional, Perpres AI perlu dirancang untuk memfasilitasi inovasi sekaligus melindungi warga negara dari risiko penyalahgunaan teknologi. Ia menyampaikan sedikitnya ada lima prinsip umum yang semestinya menjadi dasar penyusunan aturan tersebut.

Prinsip pertama adalah etika dan hak asasi manusia. Menurut Bari, pemerintah perlu menetapkan pendekatan “human-centric AI” yang sejalan dengan rekomendasi UNESCO dan OECD, dengan menjunjung transparansi, privasi, serta non-diskriminasi, sesuai Pancasila dan UUD 1945.

Prinsip kedua, penerapan algorithmic impact assessment atau penilaian dampak algoritmik untuk AI berdampak tinggi, disertai audit berkala oleh pihak ketiga yang memahami karakteristik Indonesia. Prinsip ketiga adalah inovasi yang aman, termasuk memfasilitasi regulatory sandbox untuk uji coba terbatas di sektor strategis seperti kesehatan, pendidikan, pertanian, pangan, manufaktur, energi, dan keuangan.

Prinsip keempat menekankan keadilan sosial dan inklusivitas. Bari meminta pemerintah memprioritaskan pemanfaatan AI untuk modernisasi UMKM, peningkatan pendapatan negara, pengentasan kemiskinan, pemberantasan korupsi, serta layanan publik yang inklusif.

Prinsip kelima berkaitan dengan ketahanan dan kedaulatan teknologi. Bari mendorong pengembangan model bahasa besar (LLM) dan budaya lokal, pembangunan infrastruktur data terintegrasi secara nasional, serta penguatan talenta data dan AI melalui investasi minimal 1 persen dari PDB.

Selain prinsip-prinsip tersebut, Bari berharap Perpres memuat pasal pembentukan Dewan Etika AI Nasional yang independen dan akuntabel, mencontoh National AI Ethics Council di Jepang. Ia juga menilai pasal Sandbox Inovasi perlu dicantumkan, dengan opsi mengadopsi skema IMDA Singapura yang berfokus pada uji coba publik dan evaluasi berbasis risiko.

Menurut Bari, integrasi regulasi juga perlu ditegaskan, termasuk keterkaitan dengan UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta pengaturan untuk sektor-sektor sensitif seperti keuangan (BI, OJK, PPATK), pendidikan (Kemendikbud), kesehatan (Kemenkes), perdagangan (Kemendag), dan transportasi (Kemenhub).

Ia juga mengusulkan adanya pasal evaluasi berkala, dengan ketentuan peninjauan aturan setiap satu tahun untuk memastikan regulasi tetap adaptif terhadap cepatnya perkembangan teknologi AI.