Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mencatat peningkatan signifikan jumlah permohonan pendaftaran desain industri (DI) domestik dalam lima tahun terakhir. Pada 2020, permohonan tercatat sebanyak 2.543, lalu meningkat menjadi 5.827 pada 2024.
DJKI menyebut tren ini menunjukkan meningkatnya kesadaran masyarakat dan pelaku usaha terhadap pentingnya pelindungan desain sebagai aset kekayaan intelektual bernilai ekonomi. Pemeriksa Desain Industri Madya DJKI Rizki Harit Maulana mengatakan peningkatan tersebut turut didorong transformasi digital layanan pendaftaran kekayaan intelektual serta upaya peningkatan kesadaran publik melalui berbagai kanal edukasi, terutama di lingkungan kampus.
Rizki juga menyatakan pendaftaran desain industri lokal sejak lama lebih dominan dibandingkan permohonan dari luar negeri di Indonesia. Karena itu, pertumbuhan pendaftaran domestik dinilai menjadi salah satu yang tertinggi dibandingkan negara lain.
Berdasarkan data DJKI, sektor dengan jumlah permohonan tertinggi pada 2024 meliputi sarana transportasi dan pengangkatan (1.127 permohonan), kemasan (1.065), perabotan (567), peralatan perekaman, telekomunikasi atau pengolahan data (486), serta fesyen (400). DJKI menilai pertumbuhan di sektor-sektor tersebut mencerminkan dinamika industri kreatif yang semakin memandang desain sebagai pembeda sekaligus kekuatan kompetitif di pasar.
DJKI menjelaskan digitalisasi sistem membuat akses pendaftaran lebih cepat dan mudah bagi pemohon. Di sisi lain, kegiatan edukasi dinilai mendorong pemahaman sejak tahap awal penciptaan produk, sehingga semakin banyak pemohon menyadari pentingnya mendaftarkan desain sebelum dipasarkan untuk menghindari risiko kehilangan hak eksklusif.
Meski demikian, DJKI masih mencatat sejumlah tantangan yang kerap dihadapi pemohon. Salah satunya adalah anggapan bahwa desain industri otomatis tercatat seperti hak cipta, padahal harus melalui proses pemeriksaan substantif. Selain itu, masih banyak pemohon yang belum memahami kelengkapan dokumen, khususnya lampiran gambar desain, serta belum sepenuhnya memahami kategori produk yang termasuk desain industri. Ketidaktahuan bahwa desain harus bersifat baru (novelty) juga disebut menjadi penyebab banyaknya permohonan ditolak.
Untuk merespons kendala tersebut, DJKI menyelenggarakan sosialisasi dan edukasi melalui program Obrolan Kreatif dan Edukatif Kekayaan Intelektual (OKE KI). Program ini ditujukan untuk memberikan pemahaman mengenai kekayaan intelektual, termasuk desain industri, mulai dari definisi dan ruang lingkup, tata cara pendaftaran, hingga cara memastikan desain memenuhi syarat kebaruan dan layak memperoleh pelindungan hukum.
Selain penguatan edukasi, DJKI menyatakan tengah menyusun revisi Undang-Undang Desain Industri. Rancangan revisi itu ditujukan untuk memperbarui regulasi agar selaras dengan perkembangan zaman dan kebutuhan industri, sekaligus memperkuat pelindungan bagi pelaku usaha, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), agar lebih berdaya saing di pasar nasional maupun internasional.
DJKI juga mengajak pelaku industri kreatif, desainer, dan UMKM untuk mendaftarkan desain industrinya sejak dini. Menurut DJKI, pendaftaran yang tepat tidak hanya memberikan pelindungan hukum, tetapi juga membuka peluang pengembangan bisnis melalui lisensi, kemitraan, dan ekspansi pasar. Informasi pendaftaran desain industri dapat diakses melalui laman resmi DJKI di www.dgip.go.id.