Industri pinjaman daring (pindar/pinjol) menghadapi tekanan di tengah pertumbuhan penyaluran pembiayaan. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan penyaluran pinjaman fintech lending meningkat 24,45% secara tahunan (year on year/yoy) dari Rp 75,6 triliun pada November 2024 menjadi Rp 94,85 triliun per November 2025. Namun pada periode yang sama, tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) naik dari 2,52% menjadi 4,33%.
Kenaikan TWP90 terlihat tajam dalam sebulan. Pada Oktober 2025, TWP90 masih 2,76% dengan penyaluran Rp 92,92 triliun, lalu pada November 2025 TWP90 melonjak ke 4,33% ketika penyaluran naik tipis menjadi Rp 94,85 triliun. OJK tidak merinci penyebab lonjakan kredit macet dari Oktober ke November 2025. Dalam keterangan tertulis 12 Januari 2026, OJK menyebut ada 24 dari total 95 penyelenggara pinjaman daring yang mencatatkan TWP90 di atas 5% dan “didominasi segmen produktif” tanpa penjelasan lebih lanjut.
OJK menyatakan terus melakukan pembinaan, antara lain dengan meminta penyampaian rencana aksi (action plan) yang dipantau ketat, serta mendorong penguatan manajemen risiko dan strategi penagihan agar kualitas pembiayaan tetap terjaga. Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) periode 2023–2026, Entjik S. Djafar, juga tidak merinci penyebab kenaikan TWP90, tetapi menilai kondisi tersebut menjadi momentum bagi industri untuk memperkuat kualitas pendanaan melalui penyempurnaan credit scoring yang mengedepankan prinsip kehati-hatian.
Dari sisi analisis, Direktur Ekonomi Digital Center of Economics and Law Studies (Celios) Nailul Huda menduga peningkatan kredit macet terkait lonjakan permintaan pinjaman online pada September dan Oktober 2025. Menurutnya, pada November, proporsi pendapatan masyarakat lebih banyak digunakan untuk kebutuhan dibanding membayar utang, ditambah adanya bencana alam yang dapat meningkatkan gagal bayar. Ia juga menyinggung adanya platform yang bermasalah terkait kualitas pembiayaan, seperti Dana Syariah Indonesia.
Di tengah peningkatan risiko, OJK juga mencatat dinamika jumlah pemain. Sepanjang 2020 hingga Juli 2024, OJK mencabut izin 44 startup pinjaman daring. Jumlah penyelenggara fintech lending turun dari puncak 164 pada 2019 menjadi 95 per November 2025. Sejumlah platform disebut menghadapi tantangan gagal bayar, dugaan fraud, hingga pelanggaran ketentuan permodalan.
Kasus pada Dana Syariah Indonesia (DSI) antara lain tercermin dari surat yang diunggah Paguyuban Lender DSI. Dalam surat tersebut, DSI menyampaikan terdapat 14.097 lender aktif dengan nilai dana Rp 4,46 triliun. Dana yang sudah dikembalikan disebut Rp 2,99 triliun, sementara sisa kewajiban (outstanding) Rp 1,47 triliun. DSI menyatakan kemampuan keuangan saat itu dapat diupayakan Rp 450 miliar sebagai angka sementara. Direktur Utama DSI Taufiq Aljurfri pada konferensi pers 19 November 2025 menyampaikan salah satu penyebab gagal bayar adalah kondisi ekonomi 2024–2025 yang mengganggu bisnis borrower sehingga likuiditasnya terganggu, membuat peminjam tidak mampu membayar sesuai jumlah dan waktu yang disepakati.
OJK juga mencabut izin usaha Investree pada 21 Oktober 2024, terutama karena pelanggaran ekuitas minimum dan ketentuan lain sesuai POJK Nomor 10 Tahun 2022, disertai memburuknya kinerja yang berdampak pada operasional dan pelayanan. Pada Juni 2025, Investree membentuk tim untuk proses likuidasi dan mencatat 1.669 pengajuan tagihan dana kembali dari lender. OJK bersama Interpol menangkap mantan CEO Investree Adrian Gunadi pada September 2025. OJK menyatakan proses verifikasi data lender dalam likuidasi masih berlangsung sesuai mekanisme tim likuidasi untuk memastikan akurasi dan perlindungan hak para pihak.
Untuk TaniFund, OJK mencabut izin PT TaniFund Madani pada 3 Mei 2024 akibat kasus gagal bayar sejak 2022. TWP90 TaniFund disebut mencapai 63,93%. Sejumlah lender menggugat TaniFund di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada awal 2024 melalui tiga gugatan senilai total Rp 471,2 juta, masing-masing Rp 131 juta (17 Januari 2024), Rp 286,2 juta (9 Februari 2024), dan Rp 52 juta (25 Maret 2024).
Kasus lain terjadi pada iGrow yang mengalami gagal bayar sejak Juni 2023. Saat itu, 40 lender menuntut startup milik LinkAja tersebut dengan klaim kerugian Rp 503,18 miliar, terdiri dari kerugian materil Rp 3,18 miliar dan imateril Rp 500 miliar. Pada Oktober 2024, lender menggugat PT LinkAja Modalin Nusantara (iGrow) karena masalah gagal bayar yang berkepanjangan. OJK menyatakan saat itu berpotensi mencabut izin iGrow jika komitmen dalam action plan tidak dipenuhi, meski hingga September 2025 izin usaha iGrow disebut belum dicabut.
KoinP2P, anak usaha Koinworks, melaporkan dugaan kejahatan keuangan oleh borrower berinisial MT dengan kerugian Rp 365 miliar. Dugaan sementara, MT mengambil pendanaan sejak 2019 sebagai penyalur ke UMKM namun tidak mengembalikan uang pinjaman. Disebut ada dua skema: pinjaman menggunakan 279 KTP yang menghasilkan utang Rp 330 miliar dan pinjaman bilateral Rp 35 miliar. OJK menyatakan KoinP2P telah mendapat suntikan modal terbatas dari pemegang saham untuk mendukung kelangsungan operasional, serta otoritas memantau kondisi permodalan dan operasional dan menegaskan kewajiban layanan pengaduan konsumen.
OJK mencabut izin Crowde pada 6 November 2025. OJK menyebut pencabutan dilakukan karena pelanggaran ketentuan ekuitas minimum Rp 12,5 miliar dan ketentuan lain sesuai POJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), serta memburuknya kinerja perusahaan yang berdampak pada operasional dan layanan.
Selain pencabutan izin, sejumlah penyelenggara mengembalikan izin usaha secara sukarela. Maucash milik Astra menghentikan operasional per Januari 2026 setelah OJK menyetujui pencabutan izin PT Astra Welab Digital Arta (AWDA) berdasarkan permintaan sendiri, tertuang dalam Surat OJK Nomor S-40/D.06/2025 tertanggal 17 Desember 2025. Perusahaan membuka saluran komunikasi melalui email halo@maucash.id hingga 31 Januari 2026 untuk pihak yang membutuhkan informasi terkait penghentian layanan. Sebelumnya, PT Ringan Teknologi Indonesia mengembalikan izin pada Mei 2025 setelah evaluasi internal dengan pemegang saham dengan mempertimbangkan proyeksi kerugian bila operasional dilanjutkan. OJK juga mencatat pengembalian izin oleh Kas Wagon (2022), Danafix dan Jembatan Emas/Akur Dana Abadi (2023), serta PT Semangat Gotong Royong (Dhanapala) yang terafiliasi dengan Tokopedia pada awal Juli 2024.
Ke depan, regulator dan industri menyiapkan langkah penguatan. OJK menerapkan ketentuan ekuitas dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang LPBBTI yang mewajibkan modal minimum Rp 2,5 miliar per 4 Juli 2023, Rp 7,5 miliar per 4 Juli 2024, dan Rp 12,5 miliar per 4 Juli 2025. Pelanggaran ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, dan/atau pencabutan izin.
OJK juga meresmikan program dukungan asuransi untuk memitigasi risiko di industri pinjaman daring. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan produk asuransi kredit untuk fintech lending dilakukan dengan pendekatan konsorsium. OJK menyetujui pembentukan satu konsorsium perusahaan asuransi yang diluncurkan pada Desember 2025, yakni PT Asuransi Asei Indonesia, untuk menyediakan asuransi kredit bagi fintech lending. OJK menekankan pemantauan kinerja berkelanjutan sesuai POJK Nomor 8 Tahun 2024 tentang Produk Asuransi, termasuk evaluasi tingkat klaim, kecukupan premi, dan dampaknya terhadap perlindungan pemegang polis, serta mengacu pada POJK 20/2023 tentang Asuransi Kredit.
Di sisi asosiasi, AFPI menyatakan fokus 2026 diarahkan pada penguatan tata kelola dan manajemen risiko serta percepatan pembiayaan produktif, penguatan perlindungan konsumen dan reputasi industri, serta penguatan pengawasan terhadap anggota agar patuh pada regulasi OJK dan pedoman AFPI. Data OJK per November 2025 juga mencatat pendanaan dari lender perbankan mencapai Rp 60,79 triliun atau setara 64,1% dari total outstanding pendanaan industri pinjaman daring.