Brebes – Dalam era digital saat ini, penghargaan terhadap hak kekayaan intelektual menjadi hal yang sangat penting. Karya seseorang merupakan hasil ide dan kreativitas yang harus dijunjung tinggi sebagai bentuk etika dalam berinteraksi di dunia maya. Penggunaan media sosial yang semakin masif sebaiknya diarahkan untuk memproduksi konten positif dan menghindari konten negatif seperti hoaks, pornografi, serta ujaran kebencian berbasis SARA.
Hal tersebut disampaikan oleh Rifelly Dewi Astuti dalam webinar literasi digital yang diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk masyarakat Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, pada Senin (18/10/2021). Dewi menjelaskan bahwa generasi muda, terutama Generasi Z dan milenial, saat ini banyak melakukan proses pembelajaran secara daring melalui media digital, terutama di masa pandemi.
"Selama pandemi, hampir semua orang semakin bergantung pada media sosial. Beragam aktivitas masyarakat kini dilakukan secara online melalui internet," ungkap Dewi. Survei menunjukkan bahwa masyarakat menghabiskan lebih dari tiga jam per hari untuk mengakses media sosial seperti Instagram, TikTok, WhatsApp, dan YouTube.
Dewi menambahkan, media sosial tidak hanya menjadi sumber informasi, tetapi juga sarana bisnis, hiburan, dan interaksi sosial. Namun, dalam menggunakan media sosial, masyarakat harus mengedepankan sikap toleransi dan saling menghargai, mengingat Indonesia merupakan negara dengan keberagaman budaya dan suku bangsa yang tinggi.
"Meskipun interaksi terjadi di ruang digital, sopan santun tetap harus dijaga. Pengguna media sosial sebaiknya memposting konten yang positif dan menjauhi konten negatif seperti ujaran kebencian, hoaks, pornografi, dan perjudian," tegas Dewi yang juga pengajar di Departemen Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia.
Sementara itu, Jota Eko Hapsoro, Founder dan CEO Jogjania.com, menekankan pentingnya budaya menghargai karya orang lain di ruang digital. Menurutnya, perkembangan teknologi telah mengubah cara masyarakat dalam berkarya. Contohnya, dulu untuk menjadi fotografer atau penulis harus belajar secara formal, kini siapa pun dapat belajar secara otodidak dan menghasilkan karya melalui perangkat seperti ponsel.
"Era digital dan media sosial memberikan kemudahan dalam memproduksi dan mengunggah konten. Namun, yang perlu diingat adalah selalu menghargai karya orang lain dan menghindari plagiasi. Menghargai karya adalah bagian dari etika berperilaku di dunia maya," jelas Jota.
Webinar dengan tema "Posting Konten? Harga Hak Atas Kekayaan Intelektual" ini dipandu oleh moderator Nadia Intan dan juga menghadirkan narasumber lain, seperti Zain Handoko (Pengajar Pesantren Aswaja Nusantara), Riffan Azzam Amrulloh (Praktisi Hukum), dan Nanda Candra (Key Opinion Leader).