Pati – Penggunaan media sosial dan platform digital lainnya menuntut setiap pengguna untuk memahami dan menerapkan etika digital. Etika ini menjadi hal mutlak yang harus dimiliki agar interaksi di dunia maya berjalan dengan baik dan tidak menimbulkan konflik.
Novi Widyaningrum, peneliti dari Center for Population and Policy Studies Universitas Gadjah Mada (UGM), menjelaskan bahwa komunikasi digital memiliki karakteristik lintas batas geografis dan budaya. Karena itu, pemahaman terhadap norma dan etika sangat diperlukan.
"Setiap wilayah geografis dan budaya memiliki batasan etika yang berbeda, baik antar negara, daerah, maupun generasi," ujar Novi dalam webinar literasi digital bertema "Kebebasan Berekspresi di Dunia Digital" yang diselenggarakan Kementerian Kominfo bersama Debindo bagi warga Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Rabu (13/10/2021).
Novi menambahkan bahwa etika digital merupakan pedoman perilaku yang bersifat mutlak, berbeda dengan etiket yang lebih bersifat relatif dalam tingkah laku sosial. Selain itu, pengguna platform digital harus memahami hak dan kewajibannya, seperti hak mengakses, menggunakan, membuat, dan menyebarkan konten digital.
"Hak digital mencakup hak untuk mengakses, berekspresi, dan merasa nyaman. Sedangkan tanggung jawab digital meliputi perlindungan privasi dan data pribadi, menjaga hak atau reputasi orang lain, serta mendukung keamanan nasional, ketertiban masyarakat, kesehatan, dan moral publik," jelas Novi kepada ratusan peserta webinar.
Menurut Novi, menjadi warga digital yang baik dapat dimulai dengan beretika dalam bermedia sosial, menilai dan memverifikasi konten negatif atau hoaks, mendistribusikan konten positif, serta berkolaborasi untuk menggerakkan hal-hal positif.
Sementara itu, Rizki Ayu Febriana, Business Coach UMKM, menekankan pentingnya keterampilan digital (digital skills) bagi individu. Keterampilan ini meliputi kemampuan mengenali, memahami, dan menggunakan perangkat keras serta perangkat lunak teknologi informasi dan komunikasi, termasuk sistem operasi digital dan beragam aplikasi.
Rizki menyarankan agar konten yang dibuat di media sosial bersifat edukatif, informatif, inspiratif, atau hiburan. "Mengetahui tren yang dibutuhkan masyarakat sangat membantu dalam pembuatan konten," ujarnya.
Dalam hal berekspresi di dunia digital, Rizki mengingatkan pentingnya menggunakan identitas asli dan menunjukkan toleransi terhadap perbedaan budaya dan sudut pandang antar pengguna.
"Pengguna memang bebas menyampaikan pendapat, namun harus tetap mengikuti aturan yang berlaku. Hindari menimbulkan konflik atau perpecahan, serta gunakan bahasa yang baik, sopan, dan santun," tambah Rizki.
Lebih lanjut, Rizki mengingatkan bahwa interaksi di dunia digital sudah diatur dengan berbagai perundangan, seperti UU No. 36 Tahun 1999, UU No. 11 Tahun 2008, UU No. 14 Tahun 2008, serta UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) khususnya pasal 28 ayat 2 dan pasal 45a ayat 2.
Webinar yang dipandu oleh moderator Fikri Hadil ini juga menghadirkan narasumber lain seperti Nofica Andriyanti (Dosen UNU Yogyakarta), Rindang Senja Andarini (Dosen Ilmu Komunikasi FISIP Unsri Palembang), dan Puty Nurul (jurnalis televisi sekaligus key opinion leader).