BERITA TERKINI
Pentingnya Etika dalam Pemanfaatan Teknologi Digital untuk Mencegah Ujaran Kebencian

Pentingnya Etika dalam Pemanfaatan Teknologi Digital untuk Mencegah Ujaran Kebencian

Perkembangan teknologi digital telah merambah hampir seluruh aspek kehidupan manusia. Namun, kemajuan ini juga membawa tantangan, khususnya terkait penyebaran informasi yang tidak benar di kalangan pengguna internet. Banyak masyarakat yang masih menerima informasi secara pasif tanpa kemampuan untuk memahami dan mengolahnya secara kritis, sehingga rentan terhadap hoaks dan ujaran kebencian.

Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyelenggarakan webinar literasi digital dengan tema "Interaksi Online Nyaman, Kikis Ujaran Kebencian" pada Selasa, 23 November 2021 di Kabupaten Tangerang. Acara yang diikuti secara daring oleh puluhan peserta ini menghadirkan narasumber dari berbagai latar belakang profesi dan keahlian.

Bahasan Webinar: Digital Skills, Etika, Budaya, dan Keamanan

Ali Elanshory, Account Executive Mediate Indonesia (MNC Group), mengungkapkan bahwa terdapat sekitar 800 ribu situs hoaks di Indonesia yang menyebarkan informasi palsu. Penyebaran hoaks ini dipicu oleh kurangnya keinginan masyarakat untuk menerima informasi yang lebih luas, minimnya pembelajaran cara berpikir kritis, serta keterbatasan pengetahuan. Menurut Ali, keterampilan berpikir kritis adalah kunci agar netizen dapat membedakan antara informasi yang benar, bohong, fiksi, nonfiksi, fakta, dan opini.

Muhamat Taufik Saputra dari Kaizen Room menjelaskan pentingnya etika digital atau digital ethics. Etika digital merupakan kesadaran dan kemampuan individu dalam menerapkan tata kelola etika (netiket) di dunia digital sehari-hari. Ia memaparkan bahwa etika adalah ilmu yang membahas apa yang baik dan buruk serta hak dan kewajiban moral, sementara etiket adalah etika yang berlaku dalam interaksi sosial dan pekerjaan. Netiket sendiri merupakan sopan santun dalam berinteraksi di ranah digital.

Ujaran Kebencian dan Perlunya Literasi Budaya Digital

Erwan Widyarto, penulis dan jurnalis, memaparkan definisi ujaran kebencian (hate speech) sebagai ungkapan yang bertujuan mendiskreditkan atau menyakiti individu atau kelompok tertentu dengan memicu permusuhan, kekerasan, dan diskriminasi. Ia menambahkan bahwa konten kebencian meliputi penghinaan terhadap agama, seruan kebencian atau kekerasan terhadap penganut agama tertentu, serta ajakan membenci individu berdasarkan kelompok atau suku.

Untuk mencegah penyebaran konten kebencian tersebut, Erwan menekankan perlunya kecakapan budaya digital. Kecakapan ini mencakup kemampuan membaca dan memahami nilai-nilai kebangsaan, Pancasila, dan Bhinneka Tunggal Ika dalam interaksi di ruang digital. Ia mengajak semua pihak untuk mengisi dunia digital dengan konten positif, produktif, dan penuh cinta kasih.

Mengenali Berita Provokatif dan Peran Masyarakat

Maryam Fithriati, Co-Founder Pitakonan Studio and Management sekaligus pegiat literasi komunitas, memberikan panduan mengenali berita provokatif. Ciri-cirinya antara lain judul bombastis, penilaian subjektif, pencampuran fakta dan opini. Ia menyarankan agar masyarakat melakukan pengecekan silang berita dari berbagai media untuk menilai kebenaran dan utuhnya informasi.

Maryam menambahkan bahwa sikap bertanggung jawab dalam berperilaku digital, menghargai hak orang lain, dan menjaga kepentingan publik merupakan cara terbaik agar seseorang kebal terhadap hoaks, ujaran kebencian, dan provokasi. Saling menjaga, menghormati, dan bekerja sama menjadi prasyarat utama untuk menciptakan ketahanan siber dan ekosistem digital yang aman.

Peran Generasi Milenial dan Batasan Ekspresi di Media Sosial

Dalam sesi diskusi, Putri Juniawan menyoroti peran milenial sebagai konten kreator di berbagai media sosial populer di Indonesia seperti Youtube, Whatsapp, Instagram, Facebook, dan Twitter. Ia mengingatkan agar generasi muda menyebarkan konten positif dan kebaikan, menghindari ujaran kebencian dan isu SARA yang bisa merusak keharmonisan.

Salah satu peserta webinar, Lazuardi Mahrudin, mengajukan pertanyaan mengenai batasan ekspresi di media sosial agar tidak dikategorikan sebagai ujaran kebencian. Ali Elanshory menjawab bahwa kebebasan berekspresi harus dibatasi oleh kebebasan orang lain. Jika ekspresi yang disampaikan mengganggu atau menyakiti orang lain, maka hal tersebut tidak diperkenankan. Oleh karena itu, dalam berekspresi perlu mempertimbangkan sudut pandang dan hak orang lain.

Rangkaian Literasi Digital Terbuka untuk Semua

Webinar ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan literasi digital di Kabupaten Tangerang yang terbuka bagi siapa saja yang ingin memahami literasi digital. Kominfo mengundang seluruh anak bangsa untuk berpartisipasi pada agenda webinar selanjutnya melalui akun Instagram resmi @siberkreasi.dkibanten dan @siberkreasi.

Kegiatan ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak dan menegaskan bahwa keberhasilan program literasi digital yang menargetkan 12,5 juta partisipan sangat bergantung pada dukungan bersama.