Semarang – Ruang digital kini telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari masyarakat. Berbagai kepentingan seperti mengikuti tren, membangun jejaring, mengembangkan bisnis, mencari informasi, hingga menyalurkan hobi, kini dapat dilakukan dalam ruang digital.
Namun demikian, penggunaan platform digital sebagai ruang diskusi publik memerlukan perhatian khusus, terutama mengingat keberagaman budaya dan sosial di Indonesia. Hal ini disampaikan oleh Rifelly Dewi Astuti, dosen Departemen Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, dalam webinar literasi digital bertajuk "Ruang Diskusi Publik melalui Platform Digital" yang digelar Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk masyarakat Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Senin (27/9/2021).
Dalam acara yang diikuti sekitar 440 peserta tersebut, Rifelly Dewi menekankan pentingnya pemahaman budaya digital saat berinteraksi di ruang digital. Budaya digital di sini mencakup kemampuan individu untuk membaca, menguraikan, membiasakan, memeriksa, serta membangun wawasan kebangsaan yang berlandaskan nilai Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika dalam kehidupan sehari-hari.
Menurut Rifelly Dewi, budaya digital juga meliputi internalisasi nilai Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika, digitalisasi kebudayaan dan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK), perilaku cinta produk dalam negeri, kegiatan produktif termasuk diskusi, serta pemahaman terhadap hak-hak digital.
"Nilai Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika harus menjadi landasan dalam bermedia digital agar misinformasi, disinformasi, dan malinformasi dapat dikurangi bahkan dicegah. Hal ini juga berlaku untuk mengatasi maraknya cyber bullying," ujarnya. Ia menambahkan bahwa 49 persen netizen Indonesia pernah mengalami perundungan di media sosial, dengan Instagram sebagai platform yang paling umum terjadi perundungan tersebut.
Lebih lanjut, Rifelly Dewi menegaskan bahwa kebebasan berekspresi dan berdiskusi di media digital tidaklah tanpa batas. Selain harus menghormati hak orang lain, ruang digital juga diatur oleh Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). UU tersebut melarang penyebaran informasi yang mengandung pornografi, khususnya pornografi anak, ujaran kebencian, hasutan untuk melakukan pembunuhan, serta advokasi yang dapat memicu diskriminasi, kekerasan, dan permusuhan berdasarkan nasionalisme, ras, atau agama.
Perspektif Etika Digital dalam Diskusi Online
Dalam diskusi yang sama, M. Azis Nasution, Pemimpin Redaksi Channel9.id, memberikan pandangan dari sisi etika digital. Ia menjelaskan bahwa dalam dunia digital berlaku konsep netiket (network etiquette), yaitu norma-norma yang mengatur komunikasi dan interaksi di media sosial.
Azis menekankan bahwa diskusi di ruang digital harus menggunakan bahasa yang santun, baik, dan benar agar terhindar dari kesalahpahaman. Selain itu, penghargaan terhadap pendapat orang lain, pengendalian konten dan frekuensi posting, penggunaan referensi yang valid, serta menghindari plagiasi menjadi bagian penting dalam etika berdiskusi.
Azis juga memberikan sejumlah tips agar peserta diskusi lebih mawas diri, antara lain menghindari topik sensitif seperti SARA, tidak membicarakan hal pribadi maupun hal sepele, melakukan cek fakta terhadap informasi yang beredar, serta menjauhi diskusi yang bersumber dari konten negatif seperti hoaks, ujaran kebencian, dan perundungan.
"Manfaatkan ruang publik digital sebagai sarana untuk menambah pengetahuan, meningkatkan keterampilan, serta menyebarkan informasi yang positif dan inspiratif," tutup Azis Nasution.