Kebijakan penonaktifan akun digital bagi anak di bawah usia 16 tahun pada sejumlah aplikasi yang dinilai berisiko tinggi mulai diterapkan pada Sabtu, 28 Maret 2026. Aturan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat perlindungan anak di ruang digital.
Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026 sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS).
Pada tahap awal implementasi, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menargetkan delapan aplikasi besar yang disebut memiliki risiko tinggi terhadap anak. Delapan aplikasi tersebut adalah YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X (dahulu Twitter), Bigo Live, dan Roblox.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya menyatakan regulasi ini dimaksudkan untuk memastikan anak-anak Indonesia dapat tumbuh dan berkembang dalam lingkungan digital yang aman dan sehat. Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Komdigi, Jakarta, Rabu (11/3/2026).
Menurut Meutya, penerapan PP Tunas diperkirakan akan menunda akses sekitar 70 juta anak Indonesia di bawah 16 tahun untuk menggunakan media sosial. Ia menjelaskan, jumlah anak Indonesia hingga usia 18 tahun mencapai sekitar 82 juta, dan jika batasnya diturunkan menjadi 16 tahun sesuai aturan, jumlahnya menjadi sekitar 70 juta.
Meutya juga membandingkan kebijakan ini dengan aturan di Australia yang melarang anak di bawah umur mengakses media sosial, namun dengan jumlah anak sekitar 5,7 juta, berbeda dengan Indonesia.
Ia menambahkan, kebijakan pembatasan akses anak terhadap media sosial tidak muncul secara tiba-tiba. Menurutnya, aturan tersebut disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, kemudian diturunkan melalui PP Nomor 17 Tahun 2025 (PP Tunas) dan dimatangkan lewat Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026.